Jakarta — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi
Partai Golkar, Lamhot Sinaga menyoroti pentingnya perlindungan kepada para pelaku industri kreatif, menyusul viralnya kasus yang menimpa videografer bernama Amsal Sitepu di ruang digital. Ia menilai, fenomena itu menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk lebih serius memahami dan menjaga ekosistem ekonomi kreatif (ekraf) nasional.
Menurut Lamhot, pekerja kreatif, seperti videografer, desainer, hingga pembuat konten merupakan bagian penting dari wajah baru ekonomi Indonesia yang berbasis inovasi dan kreativitas.
Namun, di balik geliat tersebut, masih terdapat kerentanan dalam aspek perlindungan kerja, keberlanjutan usaha, hingga penghargaan atas karya.
“Kasus yang sedang ramai ini seharusnya menjadi momentum refleksi bersama. Kita perlu memastikan bahwa para pegiat industri kreatif mendapatkan ruang yang aman, adil, dan berkelanjutan dalam berkarya,” kata Lamhot Sinaga dalam keterangan tertulisnya, Senin, (30/3/26).
Ia menegaskan bahwa sebagai mitra kerja Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf), Komisi VII DPR memiliki perhatian khusus terhadap perkembangan sektor tersebut.
Lamhot menyebutkan, ekraf bukan sekadar sektor tambahan, melainkan salah satu tulang punggung pertumbuhan ekonomi masa depan. Data terbaru menunjukkan, sektor ekonomi kreatif menyumbang lebih dari Rp 1.300 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, angka tersebut mencerminkan potensi besar yang terus berkembang, terutama dengan dukungan teknologi digital.
Disamping kontribusi terhadap PDB, sektor ekraf juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah signifikan. Lebih dari 20 juta orang diperkirakan terlibat langsung dalam berbagai subsektor ekonomi kreatif, mulai dari film, musik, desain, hingga konten digital.
Angka tersebut terus bertambah seiring meningkatnya penetrasi internet dan platform digital di Indonesia. Pentingnya sistem perlindungan Lamhot menegaskan, besarnya potensi sektor ekraf harus diimbangi dengan sistem perlindungan yang memadai.
Lamhot menekankan, pekerja kreatif sering kali berada dalam posisi yang tidak memiliki kepastian kerja, kontrak yang jelas, maupun perlindungan sosial. “Banyak dari mereka bekerja secara independen atau freelance. Ini membuat mereka rentan, baik dari sisi ekonomi maupun hukum,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata dia, pendekatan perlindungan harus disesuaikan dengan karakteristik industri kreatif itu sendiri.
Lamhot juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menghadirkan kementerian khusus untuk menangani sektor ekonomi kreatif.
Menurutnya, kebijakan itu merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mengawal dan mengembangkan sektor strategis ini.
Lamhot mengatakan, pembentukan kementerian tersebut bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem yang sehat dan berkelanjutan. Ekosistem ini mencakup perlindungan pekerja, akses pembiayaan, hingga penguatan pasar.
“Ini langkah maju. Negara hadir untuk memastikan bahwa kreativitas anak bangsa tidak hanya berkembang, tetapi juga terlindungi dan memiliki nilai ekonomi yang optimal,” ungkapnya.
Di sisi lain, ia juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat luas mengenai ekosistem ekonomi kreatif. Ia menilai, masih banyak pihak yang belum memahami bagaimana proses kerja, nilai karya, serta tantangan yang dihadapi para pelaku industri ini