Kabar Golkar

UU PPRT Disahkan, Hamka B. Kady: Implementasi Harus Dikawal Ketat

Oleh · · Kabar Parlemen

Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Hamka B. Kady
Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Hamka B. Kady

* Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan

* Akses terhadap bantuan sosial pemerintah

* Pemenuhan kebutuhan makanan yang sehat

* Penyediaan tempat tinggal yang layak bagi pekerja penuh waktu

* Hak mengakhiri hubungan kerja jika kesepakatan dilanggar

* Lingkungan kerja yang aman dan sehat

* Serta hak lain yang disepakati dalam perjanjian kerja

Di samping itu, UU ini juga mengatur perlindungan sosial bagi pekerja rumah tangga. Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan ditanggung oleh pemerintah pusat atau daerah. Sementara bagi yang tidak termasuk kategori tersebut, kewajiban pembayaran iuran menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Pengaturan lebih lanjut mengenai jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. 

Tag: Paripurna, DPR, PPRT, HamkaB.Kady, Golkar