Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
UU PPRT Disahkan, Hamka B. Kady: Implementasi Harus Dikawal Ketat
  Muzaki   24 April 2026
Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Hamka B. Kady
juga diatur secara rinci.

Selain itu, UU ini mencakup pengaturan mengenai pelatihan vokasi, perizinan usaha, pembinaan, serta mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga. Mekanisme penyelesaian perselisihan juga menjadi bagian penting dalam regulasi ini, disertai dorongan partisipasi masyarakat dalam upaya pelindungan secara menyeluruh.

Hak Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT

Melalui UU PPRT, pekerja rumah tangga kini memperoleh payung hukum yang menjamin hak-haknya. Dalam Pasal 15 ayat (1), terdapat 14 hak utama yang harus dipenuhi, antara lain:

* Kebebasan menjalankan ibadah sesuai keyakinan

* Jam kerja yang layak dan manusiawi

* Hak atas waktu istirahat dan cuti

* Upah serta tunjangan hari raya sesuai kesepakatan kerja

* Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan

* Akses terhadap bantuan sosial pemerintah

* Pemenuhan kebutuhan makanan yang sehat

* Penyediaan tempat tinggal yang layak bagi pekerja penuh waktu

* Hak mengakhiri hubungan kerja jika kesepakatan dilanggar

* Lingkungan kerja yang aman dan sehat

* Serta hak lain yang disepakati dalam perjanjian kerja

Di samping itu, UU ini juga mengatur perlindungan sosial bagi pekerja rumah tangga. Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan ditanggung oleh pemerintah pusat atau daerah. Sementara bagi yang tidak termasuk kategori tersebut, kewajiban pembayaran iuran menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Pengaturan lebih lanjut mengenai jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. 

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.