Selain itu, UU ini mencakup pengaturan mengenai pelatihan vokasi, perizinan usaha, pembinaan, serta mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga. Mekanisme penyelesaian perselisihan juga menjadi bagian penting dalam regulasi ini, disertai dorongan partisipasi masyarakat dalam upaya pelindungan secara menyeluruh.
Hak Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT
Melalui UU PPRT, pekerja rumah tangga kini memperoleh payung hukum yang menjamin hak-haknya. Dalam Pasal 15 ayat (1), terdapat 14 hak utama yang harus dipenuhi, antara lain:
* Kebebasan menjalankan ibadah sesuai keyakinan
* Jam kerja yang layak dan manusiawi
* Hak atas waktu istirahat dan cuti
* Upah serta tunjangan hari raya sesuai kesepakatan kerja
* Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
* Akses terhadap bantuan sosial pemerintah
* Pemenuhan kebutuhan makanan yang sehat
* Penyediaan tempat tinggal yang layak bagi pekerja penuh waktu
* Hak mengakhiri hubungan kerja jika kesepakatan dilanggar
* Lingkungan kerja yang aman dan sehat
* Serta hak lain yang disepakati dalam perjanjian kerja
Di samping itu, UU ini juga mengatur perlindungan sosial bagi pekerja rumah tangga. Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan ditanggung oleh pemerintah pusat atau daerah. Sementara bagi yang tidak termasuk kategori tersebut, kewajiban pembayaran iuran menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Pengaturan lebih lanjut mengenai jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.