Jakarta – Komisi III DPR RI terus mengkaji sejumlah isu
strategis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian yang dinilai perlu memiliki dasar hukum yang tegas dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda di masa mendatang.
Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, mengatakan bahwa ketentuan terkait penempatan personel Polri di kementerian maupun lembaga negara perlu dirumuskan secara lebih rinci dalam revisi regulasi yang tengah dibahas. Menurutnya, kejelasan aturan tersebut penting untuk memastikan adanya kepastian hukum mengenai batasan dan ruang lingkup penugasan.
Sebagai mantan anggota Polri, Rikwanto menilai personel yang ditugaskan di luar institusi kepolisian umumnya merupakan perwira yang memiliki pengalaman panjang serta kapasitas kepemimpinan yang mumpuni. Kehadiran mereka dinilai dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan tata kelola dan efektivitas kerja di berbagai instansi pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang menghadirkan tiga akademisi sebagai narasumber, yakni Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo; Dr. Y.A. Triana Ohoiwutun, S.H., M.H., akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ); serta Dr. Oce Madril, S.H., M.A., akademisi Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
“Yang ditempatkan di kementerian atau lembaga itu umumnya personel yang sudah sangat matang, memiliki pengalaman panjang dan kemampuan manajerial yang baik. Namun demikian, aturan mengenai penugasan tersebut tetap harus ditegaskan dalam undang-undang agar jelas batasan dan ruang lingkupnya,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar itu dalam RDPU di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/26).
Isu penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian belakangan menjadi perhatian publik seiring menguatnya tuntutan reformasi birokrasi dan profesionalisme aparatur negara. Dalam konteks tersebut, DPR berupaya memastikan setiap penugasan memiliki landasan hukum yang jelas, transparan, serta tetap sejalan dengan tugas utama Polri sebagai institusi keamanan dan penegak hukum.
Selain membahas penugasan personel, Komisi III DPR RI juga tengah menelaah usulan perubahan batas usia pensiun anggota Polri. Rikwanto mengungkapkan sejumlah pakar yang memberikan masukan kepada DPR berpandangan bahwa rentang usia 60 hingga 70 tahun merupakan periode kematangan seseorang dalam mengambil keputusan strategis.
Meski demikian, menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang harus dipertimbangkan secara seimbang sebelum kebijakan tersebut diputuskan. Perpanjangan usia pensiun dinilai dapat mempertahankan sumber daya manusia yang masih produktif dan berpengalaman, namun di sisi lain juga harus memperhatikan kesinambungan karier generasi penerus di tubuh Polri.
“Kalau usia pensiun diperpanjang, kita bisa mempertahankan potensi perwira-perwira yang sedang berada pada puncak kematangan pengalaman dan pemikirannya. Tetapi kita juga harus memperhatikan peluang karier bagi junior-juniornya. Karena itu, seluruh masukan akan dirumuskan secara hati-hati,” jelasnya