Perkuat Perlindungan dan Daya Saing Pelaku Usaha, Menteri Maman dorong revisi UU UMKM
Oleh Rudy · · Kabar Kabinet
Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM sebagai upaya memperkuat perlindungan, pemberdayaan, dan daya saing pelaku usaha di tengah perubahan lanskap ekonomi dan pesatnya perkembangan teknologi.
Dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (9/6/26), Maman menyampaikan bahwa regulasi yang selama ini menjadi pijakan pengembangan UMKM perlu disesuaikan dengan tantangan dan kebutuhan masa kini. Menurutnya, pendekatan konvensional tidak lagi memadai untuk mengelola dan memberdayakan puluhan juta pelaku UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Kementerian UMKM tidak mungkin mengelola 57 juta UMKM dengan pendekatan konvensional. Karena itu, revisi Undang-Undang UMKM diperlukan sebagai langkah untuk melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing UMKM," kata Maman dikutip dari keterangan persnya.
Maman menjelaskan, saat ini berbagai ketentuan yang berkaitan dengan UMKM tersebar dalam sejumlah regulasi dan kebijakan yang diterapkan pemerintah pusat maupun daerah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan pendekatan dalam proses pembinaan dan pemberdayaan pelaku usaha.
Karena itu, revisi UU UMKM diharapkan mampu memperkuat koordinasi sekaligus menyelaraskan berbagai kebijakan agar pelaksanaannya lebih efektif, terintegrasi, dan tepat sasaran.
Meskipun UU Nomor 20 Tahun 2008 telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Maman menilai regulasi tersebut masih membutuhkan pembaruan agar relevan dengan perkembangan teknologi dan dinamika dunia usaha saat ini.
Ia mengungkapkan, Kementerian UMKM tengah mempersiapkan substansi revisi yang mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari penguatan sistem pemberdayaan UMKM, pengembangan sistem satu data, pengaturan ekonomi digital dan platform marketplace (lokapasar), hingga penyediaan bantuan dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
Tag: Perlindungan, Usaha, UMKM, MamanAbdurrahman