Jakarta – Pemerintah resmi meluncurkan Program Mandatori Biodiesel B50 sebagai upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menekan ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan tersebut diproyeksikan mampu menghemat devisa negara hingga sekitar Rp170 triliun melalui pengurangan impor solar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa peningkatan mandatori biodiesel dari B40 menjadi B50 memberikan dampak signifikan terhadap penghematan devisa nasional.
“Dengan implementasi B50 itu ternyata, Bapak Presiden, (menghemat) Rp170 triliun. Jadi dari B40 ke B50, kita bisa menahan devisa kita Rp170 T,” kata Menteri Bahlil saat peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, (9/7/26).
Nilai penghematan tersebut lebih tinggi dibandingkan implementasi mandatori B40 yang sebelumnya mampu mengurangi pengeluaran devisa hingga Rp133,3 triliun.
Selain mengurangi impor solar, penerapan B50 juga diperkirakan memberikan dampak positif terhadap sektor kelapa sawit nasional. Program ini diproyeksikan meningkatkan nilai tambah crude palm oil (CPO) dari Rp20,92 triliun menjadi sekitar Rp23,49 triliun, membuka peluang penyerapan sekitar 2,1 juta tenaga kerja, serta menekan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO2 pada 2026.
Bahlil menilai implementasi B50 menjadi pencapaian penting dalam perjalanan menuju kemandirian energi nasional.
“Dengan implementasi B50, maka alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kita. Dan ini adalah pertama kali,” ujar Bahlil.
Program Mandatori Biodiesel B50 diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis.
Pelaksanaan program tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar sebesar 50 persen.
Melalui kebijakan ini, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur diwajibkan mencampurkan biodiesel sebanyak 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar sesuai standar mutu dan spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Penerapan mandatori B50 menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional, mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dalam negeri, mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui pemanfaatan energi terbarukan.