Singgih Januratmoko Soroti Kondisi KUA Bulu, Dorong Penguatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Penghulu
Oleh Rudy · · Kabar Parlemen
"Komisi VIII DPR RI bermitra dengan Kementerian Agama. Kami akan mengawal agar kebutuhan pelayanan dasar di KUA menjadi perhatian dalam pembahasan anggaran. Jangan sampai petugas sudah bekerja maksimal, tetapi fasilitas yang dimiliki justru tidak mendukung pelayanan kepada masyarakat," kata Singgih.
Politikus Partai Golkar itu menyebut persoalan yang ditemukan di KUA Bulu bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Menurutnya, sejumlah KUA di berbagai daerah juga menghadapi persoalan serupa, terutama berkaitan dengan kondisi infrastruktur, keterbatasan perangkat untuk mendukung digitalisasi layanan, serta minimnya anggaran operasional.
Karena itu, Singgih mendorong adanya langkah penyelesaian yang lebih menyeluruh melalui sinergi Kementerian Agama dengan pemerintah daerah. Koordinasi tersebut dinilai penting, khususnya untuk KUA yang menempati lahan berstatus aset pemerintah daerah agar proses rehabilitasi ataupun pembangunan gedung tidak terhambat persoalan administrasi aset.
Selain sarana dan prasarana, Singgih turut menyoroti aspek kesejahteraan penghulu. Ia menilai penghulu memiliki peran vital sebagai ujung tombak pelayanan pencatatan pernikahan kepada masyarakat.
"Para penghulu telah bekerja dengan penuh keikhlasan. Mereka sering meninggalkan keluarga untuk melayani masyarakat di luar jam kerja. Sudah sepantasnya pemerintah memberikan apresiasi melalui peningkatan tunjangan profesi, dukungan biaya operasional, serta perlindungan yang lebih baik sehingga mereka dapat menjalankan tugas secara optimal," tegasnya.
Singgih menambahkan, kebijakan fiskal pemerintah semestinya turut diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Setelah adanya penyesuaian anggaran pada sejumlah program nasional, ia melihat masih terdapat ruang bagi pemerintah untuk meningkatkan dukungan terhadap pelayanan keagamaan. Salah satunya melalui pembenahan kantor-kantor KUA yang sudah tidak lagi memadai untuk menunjang pelayanan.
"Bagi masyarakat, KUA bukan sekadar tempat pencatatan pernikahan. KUA adalah pusat layanan keagamaan, pembinaan keluarga, konsultasi, hingga penguatan ketahanan keluarga. Karena itu, memperbaiki KUA berarti memperkuat pelayanan negara kepada masyarakat," pungkasnya.
Tag: KUA, Agama, Sukoharjo, SinggihJanuratmoko