Kabar Golkar

Dugaan Peredaran 340 Ribu SGD Palsu, Rizki Faisal Dorong Penyidikan Dikembangkan

Oleh · · Kabar Parlemen

Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal
Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal meminta kepolisian mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemalsuan dan peredaran 340 ribu dolar Singapura (SGD) palsu yang ditaksir bernilai sekitar Rp4,7 miliar. Ia mendorong aparat penegak hukum tidak hanya mengungkap pihak yang menguasai atau mengedarkan uang palsu, tetapi juga menelusuri sumber produksinya.

Menurut Rizki, pengusutan perkara tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri asal-usul uang palsu, pihak yang memasok, hingga jalur distribusinya. Langkah itu penting agar perkara tidak berhenti pada pihak yang berada di tingkat akhir peredaran.

“Jangan hanya berhenti pada siapa yang menguasai uang tersebut. Aparat penegak hukum perlu menelusuri bagaimana uang tersebut diperoleh dan ke mana saja peredarannya,” kata Rizki kepada wartawan, Jumat (18/9/26).

Ia menambahkan, apabila penyidik telah memperoleh bukti yang cukup, kepolisian dapat segera menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut sebagai tersangka.

“Seharusnya dengan data dan fakta yang ada kepolisian sudah bisa melakukan penetapan tersangka, tidak hanya sekadar naik sidik,” ujarnya.

Rizki menilai penetapan tersangka dapat menjadi bagian dari langkah lanjutan untuk memperluas penyidikan. Dengan demikian, aparat dapat lebih mudah mengungkap mata rantai pemalsuan, termasuk sumber produksi serta aliran uang palsu tersebut.

“Dengan demikian maka pengembangan ke arah sumber produksi uang ini dan alirannya bisa lebih jauh kita ungkap,” katanya.

Sebelumnya, dugaan kasus pemalsuan dan peredaran uang tersebut dilaporkan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Dalam laporan itu, HJ, EAK, dan AN tercatat sebagai pihak terlapor. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Polres Tangerang Selatan.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik meningkatkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 9 September 2026.

"Penyidik telah melakukan kegiatan sesuai dengan mekanisme gelar perkara dan hasil gelar perkara status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," kata Kasi Humas Polres Tangsel, Iptu Yuni kepada wartawan, Rabu (16/9).

Tag: Dolar, Singapura, SGD, Palsu, RizkiFaisal