Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya meminta
pemerintah tidak menjadikan klasifikasi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya dasar dalam menentukan penerima bantuan sosial (bansos), termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Atalia menilai perlu ada mekanisme verifikasi berlapis serta jalur pembuktian alternatif bagi masyarakat yang kondisi ekonominya tidak sesuai dengan klasifikasi desil dalam DTSEN. Menurutnya, data seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan bantuan tepat sasaran, bukan justru menjadi hambatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Desil ini seharusnya jadi alat bantu pemerintah menyasar yang paling membutuhkan, bukan malah jadi tembok yang menghalangi anak-anak miskin untuk kuliah. Kalau alat ukurnya saja bermasalah, bagaimana mungkin keadilan sosial yang dijanjikan negara bisa sampai ke rakyat?" ujar Atalia dalam siaran pers, Selasa (15/9/26).
Untuk mengantisipasi ketidaksesuaian tersebut, Atalia mengusulkan adanya sejumlah dokumen dan hasil verifikasi yang dapat digunakan masyarakat sebagai bukti tambahan. Di antaranya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), bukti penghasilan orang tua yang berada di bawah upah minimum, serta hasil verifikasi kondisi ekonomi secara langsung oleh satuan pendidikan.
Ia juga meminta pemerintah mempercepat proses koreksi klasifikasi desil, khususnya bagi masyarakat yang tengah mengikuti proses pendaftaran perguruan tinggi. Menurut Atalia, calon mahasiswa jangan sampai kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan tinggi hanya karena pembaruan data membutuhkan waktu yang panjang.
"Kalau perubahan desil bisa terjadi bukan karena keluarganya tiba-tiba jadi kaya, tapi karena metode datanya yang berubah, maka jelas ada yang salah secara mendasar,” kata dia.
“Negara tidak boleh membiarkan nasib pendidikan rakyatnya digantungkan pada sistem yang masih rapuh seperti ini," imbuh dia.
Keluhan mengenai ketidaksesuaian klasifikasi desil dengan kondisi ekonomi masyarakat sebelumnya juga disampaikan sejumlah warga. Salah satunya Siti Wardah (53), warga Kecamatan Percut Seituan, Sumatera Utara, yang mengajukan perubahan desil setelah mengetahui keluarganya tercatat dalam desil 6-10 ketika anaknya hendak mendaftar kuliah.
"Kami masuk desil 6-10. Saat tahu, ya, kaget. saya kan tahu tahu desil-desil ini, kan. Rupanya anak saya mengasih tahu saat mau urus kuliah dia, 'kita desil 6-10, Mak' kata anak saya," ungkap Siti kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2026).
Siti berharap perubahan klasifikasi desil dapat membantu anaknya memperoleh KIP Kuliah. Namun, ia menyebut proses pengajuan perubahan melalui kantor desa membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga bulan, sementara anaknya akan segera memasuki masa perkuliahan.
Keluhan serupa datang dari Suwarni (60), warga Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Perempuan yang bekerja sebagai penganyam caping tersebut mengaku hanya memperoleh penghasilan sekitar Rp5.000 per hari, tetapi tercatat dalam desil 9 sehingga tidak mendapatkan bansos secara rutin. Ia mengatakan sebelumnya tercatat dalam desil 6 sebelum statusnya berubah menjadi desil 9.
BPS Sebut DTSEN Tak Hanya Berdasarkan Desil
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa DTSEN tidak hanya berkaitan dengan klasifikasi desil