Kita semua berharap agar Lapas benar-benar berfungsi sebagai tempat pembinaan, bukan tempat kenyamanan yang justru memelihara kejahatan.
Saya meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak ragu mengambil tindakan. Kalau terbukti ada pejabat atau petugas yang menyalahgunakan kewenangan, memberikan fasilitas istimewa di luar ketentuan, menerima imbalan, atau terlibat dalam tindak pidana, harus diproses sesuai hukum dan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya, termasuk pencopotan dari jabatan apabila memenuhi ketentuan, tegas Mangihut.
Ia menegaskan, warga binaan memang memiliki hak yang dijamin Pasal 9 UU No. 22 Tahun 2022, tetapi pemenuhan hak tersebut harus dibedakan dari pemberian fasilitas istimewa yang tidak memiliki dasar hukum.