Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Tolak Pansus Jiwasraya, Mukhtarudin Sebut Nasabah Butuh Kecepatan Selesaikan Kasus
  Bambang Soetiono   06 Februari 2020
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Mukhtarudin

kabargolkar.com, JAKARTA - Fraksi Partai Golkar (FPG) di DPR menolak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut kasus PT Asuransi Jiwasraya. Golkar lebih memilih penyelesaian lewat Panitia Kerja (Panja) daripada Pansus.

"Kami pilih Panja karena sudah berjalan. Kami fokus di Panja Komisi VI dan Komisi XI," kata anggota FPG Mukhtarudin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/2).

Ia menjelaskan Golkar pilih Panja karena yang dibutuhkan dari kasus Jiwasraya adalah kecepatan. Kecepatan yang diperlukan adalah soal jaminan keamanan dana nasabah dan klien Jiwasraya. Kemudian masalah percepatan penyehatan perusahaan. Masalah lainnya soal likuditas keuangan dan mekanisme pembayaran uang nasabah.

"Kalau lewat Pansus, dalam enam bulan kedepan belum tentu selesai. Lama prosesnya. Sementara nasabah butuh kepastian. Mereka ingin uang mereka aman. Kalau lewat Panja kan cepat. Kami sudah dua kali rapat. Minggu depan akan lanjut. Jadi sudah mulai bekerja dan hasilnya tidak akan lama lagi," jelas Mukhtarudin yang juga anggota Komisi VI DPR.

Dia menegaskan kasus Jiwasaya beda dengan kasus Pelindo. Kasus Pelindo dalam hubungan perusahaan / oknum perusahaan ke negara. Tinggal pelakunya diproses hukum dan kerugian negara dibayar. 

Sementara kasus Jiwasraya terkait masyarakat kecil. Mereka adalah para pensiunan PNS atau masyarakat menengah ke bawah. Agar memberikan ketenangan ke masyarakat maka penyelesaiannya harus cepat dan segera. "Kasihan masyarakat kecil kalau berlama-lama dengan Pansus. Kapan mau tindakan kalau Pansus-nya lama," tutur Mukhtarudin.

Dia menambahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah bekerja untuk memproses para pihak yang terlibat penyimpangan. Artinya penegak hukum sudah bekerja untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya. 

"Kami dukung proses hukum oleh Kejagung yang sudah berjalan, Ini domain komisi III untuk melakukan pengawasan penegakkan hukumnya. tutup Mukhtarudin. (kabargolkar)

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.