Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Ketua MPR: Semua Pihak Sepakat Kembalinya Haluan Negara
  Kabar Golkar   11 Februari 2020
Pimpinan MPR di kantor Metro TV

kabargolkar.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan, sejak
periode 2004-2009, dilanjutkan 2009-2014, kemudian 2014-2019, MPR RI seperti berada di persimpangan jalan. Lantaran ketidakjelasan rencana perubahan terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai road pembangunan bangsa. Karena itu, MPR RI 2019-2024 bertekad mengakhiri persimpangan tersebut dengan mengambil jalan yang pasti.

"Apakah UUD NRI 1945 jadi mengalami perubahan terbatas atau tidak, harus diputuskan oleh MPR RI periode 2019-2024. Karena itu, MPR RI terus melakukan silaturahim kebangsaan ke berbagai organisasi masyarakat, tokoh bangsa, hingga partai politik untuk menyerap aspirasi. Khususnya dari media massa, sebagai pilar ke-4 demokrasi sekaligus corong yang mampu menangkap kegelisahan dan suasana kebatinan rakyat," ujar Bamsoet saat melakukan media visit ke Media Group News, di Kedoya, Jakarta, Selasa (11/2/20).

Tururt hadir para Wakil Ketua MPR RI, antara lain Ahmad Basarah (F-PDI Perjuangan), Lestari Moerdijat (F-Nasdem), Jazilul Fawaid (F-PKB), Hidayat Nur Wahid (F-PKS), dan Fadel Muhammad (Kelompok DPD).

Sedangkan jajaran Media Group News yang hadir antara lain CEO Media Group News Mirdal Akib, Direktur Utama Metro TV Don Bosco Selamun, Direktur Pemberitaan Metro TV Arief Suditomo, Direktur Utama Media Indonesia Firdaus Dayat, Direktur Pemberitaan Media Indonesia Usman Kasong, CEO Medcom.id Kania Sutisnawinata, serta Direksi Medcom.id Abdul Kohar.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, sejauh ini dari berbagai aspirasi yang ditangkap MPR RI, ada enam kelompok pandangan. Pertama, pandangan yang menghendaki kembali ke UUD NRI 1945 yang asli, sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Menurut pandangan ini, perubahan UUD NRI 1945 yang dilakukan sejak tahun 1999 sampai tahun 2002 telah jauh menyimpang dari semangat para pendiri bangsa, sehingga menimbulkan berbagai persoalan ketatanegaraan.

"Kedua, pandangan yang menginginkan kembali ke UUD NRI 1945 yang asli, kemudian menyempurnakannya melalui adendeum, sehingga naskah asli UUD NRI 1945 sebagai spirit perjuangan yang dirumuskan pendiri bangsa tidak hilang. Ketiga, pandangan yang menghendaki penyempurnaan secara menyeluruh terhadap UUD NRI 1945 yang telah empat kali dilakukan perubahan. Menurut pandangan ini, terdapat inkonsistensi dan inkoherensi antara Pancasila dan Pembukaan UUD NRI 1945 di satu sisi, dengan pasal-pasal yang terdapat di dalam UUD NRI 1945 pada sisi lainnya. Keempat, pandangan yang menginginkan penyempurnaan terhadap UUD NRI 1945," papar Bamsoet.

Kelima, lanjut Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini, pandangan yang menghendaki perubahan terbatas UUD NRI 1945, yaitu menghadirkan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN. Hanya itu, dan tidak boleh menyentuh pasal-pasal lainnya Sedangkan yang terakhir, Keenam, pandangan yang menilai bahwa sistem ketatanegaraan kita pada saat ini sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Persoalan yang muncul bukan pada UUD NRI 1945, tetapi pada implementasi peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan amanat konstitusi.

"Dari keenam pandangan tersebut ada satu kesamaan yang bisa ditarik sebagai titik temu. Semua pandangan menginginkan adanya PPHN sebagai road map pembangunan bangsa

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.