” Saya berpesan kepada masyarakat pengguna fintech Untuk bisa membandingkan fintech legal atau ilegal itu pada umumnya didalam aplikasi tercantum logo otoritas jasa keuangan (OJK) kalau masih belum yakin silahkan kontak kami di 157 pelayanan kita di hari kerja dari pukul 08:00 WIB hingga pukul 17:00 WIB sore , untuk fintech yang terdaftar di OJK tercatat hanya 162 saja , kalau masyarakat ingin mencari informasi fintech yang terdaftar dan berizin OJK bisa langsung cek di website kami”, demikian Ferdi.
JabarDaerah