Menanggapi polemik soal pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR yang terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dilontarkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), politikus Partai Golongan Karya, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menilai pergantian antar waktu (PAW) caleg terpilih tidak masalah. Karena, langkah politik itu dilindungi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Ada beberapa 'kan, anggota terpilih yang sudah dilantik, akan maju Pilkada. Itu (PAW) kan sesuai dengan UU," kata Dave, dihubungi Selasa, 10 September 2024.
Artinya, kata dia, partai berhak mengganti caleg. Karena, mereka maju di Pilkada 2024.
"Iya, bila mereka maju, maka diwajibkan mundur sebagai anggota legislatif," kata Dave.
Undang-Undang yang dimaksud, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017. Pada Pasal 241 ayat (1) berbunyi "Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,"
Dave berpegang bahwa PAW merupakan amanat dari Undang-Undang. Sehingga bila berkeberatan, maka bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)
"Itu adalah perintah UU. (Bila keberatan) bisa diajukan ke MK," kata Dave.