Kabargolkar.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA), Teuku Raja Keumangan meminta kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri untuk segera menunjuk serta melantik Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif terpilih periode 2017-2022.
Hal ini diperlukan agar pelaksanaan setiap tugas-tugas pemerintah di Provinsi Aceh diharapkan dapat berjalan lancar untuk memaksimalkan pembangunan di daerah sekaligus menata kinerja pemerintah daerah dalam melayani masyarakat, agar semakin lebih baik.
“Sebagai wakil rakyat, saya meminta kepada yang mulia Bapak Presiden Jokowi, agar segera memberhentikan Gubernur Irwandi Yusuf karena perkara tindak pidana korupsinya sudah berkekuatan hukum tetap. Dan meminta agar Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dilantik sebagai Gubernur Aceh terpilih,” kata Teuku Raja Keumangan yang merupakan sekretaris Fraksi Partai Golongan Karya di DPR Aceh tersebut.
Legislator yang di sapa TRK tersebut menuturkan bahwa dengan adanya Gubernur Aceh yang definitif nantinya akan mendukung stabilitas pemerintahan dan keseimbangan politik sehingga berbagai tugas di daerah akan semakin lebih baik.
Pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif juga akan menjadi dasar pengusulan Wakil Gubernur baru. Mengingat kehadiran Wakil Gubernur dianggap penting dengan beban tugas eksekutif yang berat sampai dua tahun ke depan hingga tahun 2022.
Selain dapat memperlancar semua kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik, adanya pejabat definitif juga akan lebih memantapkan berbagai pengelolaan pembangunan di daerah, sehingga nawacita Presiden Jokowi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat semakin lebih mudah tercapai.
Sampai saat ini, DPR Aceh belum dapat mengusulkan pengangkatan Gubernur Aceh definitif karena belum mendapatkan surat pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh dari Presiden. Akan tetapi TRK berharap Pimpinan DPR Aceh segera menyurati Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta agar persoalan ini tidak berlarut-larut, mengingat putusan hukum terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sudah inkrah.
“Kami juga berharap kepada pimpinan DPRA agar segera menyurati Menteri Dalam Negeri di Jakarta, agar Aceh segera memiliki Gubernur Aceh definitif, setelah Gubenur Aceh yang selama ini dijabat Irwandi Yusuf diberhentikan dengan hormat,” tutup Teuku Raja Keumangan.