Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Golkar Jateng Beri Teguran Keras pada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal
  Bambang Soetiono   02 Oktober 2020
Ketua harian DPD Partai Golkar Jawa Tengah, Wihaji

kabargolkar.com, SEMARANG - Ketua harian DPD Partai Golkar Jawa Tengah, Wihaji, menyatakan telah memberikan teguran keras terhadap kadernya Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal.

Kini DPD Partai Golkar Jawa Tengah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Pemberian sanksi teguran keras dilakukan karena Wasmad tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, yakni menggelar hajatan pesta dangdut di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu juga memberikan pelajaran kepada seluruh kader Partai Golkar Jawa Tengah agar tidak menggelar acara atau kegiatan yang bertentangan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Di tengah pandemi Covid-19, semua kader Partai Golkar dan pimpinan Golkar di Jawa Tengah diminta untuk memberikan contoh yang baik dalam penanganan dan pencegahan Covid-19.

Jika pemerintah sudah bekerja keras, maka partai politik bagian dari kepanjangan tangan pemerintah yang harus mengikuti instruksi pemerintah.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo telah menjalani pemeriksaan di Direktorar Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Rabu (30/9/2020).

Sedikitnya ada 56 pertanyaan yang dialamatkan kepada Wasmad dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lima jam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengatakan, pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB sampai sekitar pukul 15.00 WB itu hanya menyasar Wasmad.

Namun, sebelumnya pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah saksi. Kata Wihastono ada sekitar 18 saksi yang telah diperiksa. "Saksi dari penyelenggara, petugas, kepala desa yang memberikan izin, dan masyarakat sekitar," kata Wihastono.

Pemeriksaan saksi juga juga dilakukan terhadap sejumlah ahli. Selain ahli kesehatan dan hukum pidana, ahli bahasa juga turut dimintai keterangan dalam kasus ini.

Kata Wihastono, diperiksanya ahli bahasa lantaran untuk menelisik perlawanan secara verbal oleh tersangka kepada petugas. "Yang bersangkutan melakukan perlawanan melalui verbal. Perlu pihak yang objektif dalam hal ini adalah ahli bahasa untuk mencari makna paling pas dari perlawanan itu," kata Wihastono.

Berkas hasil pemeriksaan kali ini, akan segera dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Jika memamg ada tersangka baru, kata Wihastono, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan tambahan. "Hasil dari pemeriksaan ini kemudian akan kami rapatkan internal, siapa saja yang masih bisa atau mungkin kami tetapkan (tersangka).

Kami akan berkoordinasi dengan JPU apabila ada petunjuk dari mereka nanti akan kami jadwalkan pemeriksaan tambahan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Wasmad tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Dia dijerat Pasal Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukum 4,5 bulan. Selain itu, tersangka juga disebut melanggar para 216 KUHP yang ancaman hukumannya 1 tahun.

"Kami bekerja dengan sungguh-sungguh, kami segara akan tuntaskan agar ini menjadi contoh bagi yang lain," ujarnya.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.