Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Fraksi Golkar DPRD Kota Tegal Beri Pandangan Umum 2 Raperda: Bangunan Kumuh Segera Ditertibkan
  Bambang Soetiono   07 Desember 2023

kabargolkar.com - Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menyampaikan pandangan umum setelah mempelajari dan mencermati penjelasan Wali Kota Tegal perihal dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (4/12/2023).

Perwakilan Fraksi Golkar, A Satori menyampaikan beberapa hal seperti tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah merupakan partisipasi dan kontribusi perusahaan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

"Melalui pembangunan berkelanjutan yang meliputi bidang sosial, budaya, pendidikan, kesehatan dan ekonomi," kata Satori.

Dijelaskan, tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan interaksi pengelolaan kegiatan perusahaan dengan stakeholders baik secara internal maupun eksternal.

Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan PO Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Pada pasal 1 menyebutkan bahwa persetujuan bangunan gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah merupakan perijinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, merehabilitasi dan merawat bangunan.

Peraturan Daerah tentang bangunan gedung harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh daerah. Oleh karena itu dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang bangunan gedung agar berpedoman pada persyaratan yang ditentukan daerah dengan memperhatikan tata bangunan yang serasi, selaras dengan lingkungan.

Karena kedua Raperda tersebut diatas sangat mendesak maka Fraksi Partai Golongan Karya setuju untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut melalui alat kelengkapan dewan.

Dapat disampaikan dengan akan dibahasnya dua Raperda Kota Tegal tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan dimana hal ini merupakan bentuk tanggungjawab perusahaan terhadap lingkungannya. Baik berupa kepedulian sosial maupun tanggungjawab lingkungan, maka perusahaan tersebut wajib meng hormati tradisi budaya di masyarakat sekitar lokasi kegiatan perusahaan tersebut.

"Bila tidak maka perusahaan tersebut dapat diberi sanksi berdasarkan Undang-undang yang telah ditetapkan," katanya.

Menurut Fraksi Partai Golkar, masih terdapat bangunan-bangunan yang bersifat sementara yang didirikan di tepi jalan bahkan di atas saluran pengairan yang tidak sesuai dengan garis sempadan jalan maupun sempadan saluran.

"Fraksi kami berharap agar segera diadakan penertiban mengingat bangunan-bangunan tersebut terkesan kumuh yang sangat mengurangi keindahan kota serta mencemari kebersihan lingkungan."

Fraksi Partai Golkar berharap agar organisasi perangkat daerah yang menangani bidang perijinan pada saat akan memberikan izin pendirian perusahaan. Baik perusahaan baru maupun izin perpanjangan agar selalu memperhatikan persyaratan yang harus dipatuhi oleh para pimpinan atau pemilik perusahaan dengan dibuatkan surat kesanggupan mentaati peraturan peraturan yang telah ditetapkan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Disamping itu harus memperhatikan tata bangunan yang serasi, selaras dengan lingkungan serta mewujudkan tata tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin ketangguhan teknis bangunan gedung dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keindahan lingkungan.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi agar melakukan pengawasan terhadap bangunan-bangunan gedung baru yang dibangun pada lahan yang bukan peruntukannya atau tidak sesuai RTRW dan RDTR.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.