kabargolkar.com, MERAUKE - Plt Ketua DPD Partai Golkar Merauke, Papua, Max Richard F Krey meminta kepada kadernya serta pengurus Partai Golkar untuk mematuhi dan menjalankan seluruh peraturan yang telah diamanatkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Papua.
“Seluruh pengurus dan kader Partai Golkar di Merauke agar dapat mengamankan Surat Keputusan (SK) DPD Golkar Provinsi Papua, Kep-119/DPD P-Golkar/XI/2020. Selain itu, harus menjalankan instruksi DPD Golkar tentang dukungan terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Merauke nomor urut 01, Hendrikus Mahuse dan Edy Santosa,” ucapnya dalam jumpa pers, Kamis (26/11).
Pada kesempatan tersebut, Max Richard F Krey juga menegaskan, seluruh keputusan yang telah ditetapkan DPD Partai Golkar Provinsi Papua, wajib dipatuhi dan dilaksanakan seluruh kader maupun pengurus Partai Golkar di Merauke.
Tentunya, lanjut Max, bila ada yang tidak mematuhinya, bakal mendapatkan sanksi tegas dari organisasi.
“Tidak boleh ada yg keluar dari keputusan ini, tentang dukungan terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Merauke, Hendrikus Mahuse dan Edy Santosa. Kalau ada yang ke luar atau main dua kaki, langsung diberhentikan. Meski kami Plt berlaku hingga 3 bulan, tapi akan buat aturan dengan baik dan akan dipakai untuk Golkar ke depannya,” ucapnya.
Sementara itu, terkait pemberhentian Ketua DPD Golkar Merauke, Herman Anitu Basik Basik, Max Krey mengungkapkan, kader dimaksud terpaksa diberhentikan. Pasalnya, karena dinilai telah melanggar peraturan organisasi.
“Dalam Golkar di seluruh Indonesia baru pertama kali terjadi. Dimana, kita baru usung kader dan di tengah jalan saat pendaftaran langsung gugur. Tentu permasalahannya semua sudah tahu. Intinya, kita (Golkar) berikan sanksi organisasi kepada yang bersangkutan,” tandasnya.