Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Setelah Lima Bulan Demisioner, Akhirnya Partai Golkar Kota Ambon Menemukan Nahkodanya
  Nyoman Suardhika   02 Februari 2021
Siwalima News

Kabargolkar.com - Dalam Musda lanjutan yang dilaksanakan di Sekretariat Golkar Ma­luku, Karang
Panjang, Senin (1/2) siang, Sekretaris Partai Golkar Kota Ambon periode 2015-2020 itu terpilih sesuai mekanisme yang mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Golkar.

Sesuai Juklak 02 tahun 2020, calon yang di­ikutkan dalam pemilihan harus mengantongi dukungan mayoritas.

Di era kepemimpinan Airlangga Hartarto, Gol­kar memasang ketentuan baru. Siapapun yang berkei­nginan serius untuk me­mim­pin partai itu di semua tingkatan, harus menye­rahkan dukungan resmi dari pemilik suara, sebesar 30 persen.

Selain itu, setiap calon harus memenuhi 10 persya­ratan utama yang diamanatkan dalam ADRT, serta Juklak 02/DPP/Golkar/II/2020, dian­taranya telah aktif menjadi pengurus sekurang-kurang­nya satu periode pada ting­katannya, dan atau satu ting­kat di atasnya, dan atau satu tingkat di bawahnya.

Dalam Musda Golkar Kota Ambon terdapat 11 pemilik  suara sah yaitu, 5 dari Golkar kecamatan, organisasi sa­yap KPPG dan AMPG 1 suara, organisasi dirikan MDI, Alhidayah, Satkar Ulama, AMPI 1 suara, orga­nisasi yang mendirikan Soksi, MK­GR dan Kosgoro 1 suara, dewan pena­sehat DPD II 1 suara, DPD I 1 suara dan DPD II 1 suara.

Jalannya Musda

Musda lanjutan itu mulai dilaksa­nakan pukul 13.00, dengan agenda tunggal, pemilihan Ketua Golkar Kota Ambon.

Pasalnya, sejak ditunda Golkar Kota Ambon tidak mempunyai pe­mimpin yang sah. Itu lantaran kepengurusan yang diketuai Richard Louhenapessy, telah demisioner bersamaan dengan penyelengga­raan Musda, Rabu (9/9) tahun lalu.

Sidang dipimpin oleh Muhammad Tuhepaly dan San Heharieu dari unsur kecamatan, serta Yanes Matulessy dari unsur Ormas.

Umumnya peserta sidang, meng­hendaki agar kerja-kerja yang sudah dilakukan oleh Steering Committee, bisa kembali dilanjutkan.

Itu berarti, sesuai hasil verifikasi yang dilakukan oleh Steering Committee yang kala itu dipimpin oleh Max Pattiapon, mau tak mau harus dilanjutkan.

Kendati begitu, tetap saja ada gan­jalan dari kubu lawan, yang memper­soalkan hasil kerja Steering Committee.

Bidang Organisasi Golkar Maluku yang diminta untuk memberi telaah terkait masalah ini, akhirnya meya­kinkan Musda bahwa apa yang di­ker­jakan steering committee selama ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Golkar.

Setelah mendengar pandangan dari Bidang Organisasi, pimpinan Musda kemudian sepakat untuk melanjutkan dengan agenda veri­fikasi dukungan.

Pada tahap ini, hanya Siahay yang memenuhi syarat seperti yang diamanatkan dalam Juklak 02/DPP/Golkar/II/2020.

Dengan demikian, pimpinan Musda menetapkan Siahay sebagai ketua terpilih.

“Setelah itu,dilakukan verifikasi faktual untuk pembuktian duku­ngan-dukungan tertulis, dari situ pak Max terbukti secara faktual yang lolos sebagai calon DPD Golkar Kota Ambon. Maka berdasarkan Juklak 02, sudah bisa ditetapkan sebagai Ketua Golkar Kota Ambon,” jelas Ketua Bidang Organisasi Gol­kar Maluku, Subhan Pattimahu.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Steering Committee, Friets Kerlely mem­benarkan Siahay telah ditetap­kan sebagai Ketua Golkar Kota Ambon.

Dia juga memastikan, Siahay akan bertindak sebagai pimpinan forma­tur untuk menyusun kepengurusan Partai Golkar Kota Ambon periode 2021-2026.

“Nantinya pak Max akan dibantu oleh Boy Latuconsina dari unsur Golkar Maluku, Ruddy Lawalata dan Muhammad Tuhepaly dari unsur kecamatan serta Hengky Hiskia dari unsur ormas,” kata mantan Anggota DPRD Kota Ambon itu

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.