Kabargolkar.com - Ketua Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan (FKPPI) TNI Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) H Setia Budi koordinir pembengunan perumahan bagi mantan anggota DPRD Kukar dan pejabat struktural atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang statusnya kini banyak yang sudah pensiun, di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Seti Budi yang semasa aktif di DPRD Kukar adalah Ketua Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, perumahan yang akan dibangun diperuntukkan bagi anggota DPRD Kukar Periode 1992-1997, 1997-1999, dan 1999-204, anggota Muspida serta pejabat struktural Pemkab Kukar.
“Total rumah yang akan dibangun sebanyak 207 unit,” kata Seti Budi dalam keterangnnya yang kami lansir dari laman Niaga.Asia, Kamis (1/7/2021).
Lokasi pembangunan rumah di Desa Teluk Dalam tersebut di atas tanah Pemkab Kukar, dimana Bupati Kukar (saat itu) H Syaukani HR sudah melepaskan hak Pemkab Kukar atas tanah tersebut dengan Surat Keputusan Nomor 80.188/HK-565/2003 tentang Pelepasan Hak Atas Tanah Milik Pemkab Kukar Kepada Anggota DPRD Kukar dan Anggota Muspida Serta Pejabat Struktural Pemkab Kukar di Desa Teluk Dalam Kecamatan Tenggarong Seberang.
“SK itu ditandatangani bupati, 30 Oktober 2003 setelah mendapat persetujuan dari DPRD Kukar dengan surat keputusan Nomor 170/445/01/2003 tanggal 24 Juli 2003, Perihal; Pelepasan Hak Sebagian Tanah Milik Pemkab Kukar di Desa Teluk Dalam Kecamatan Tenggarong Seberang,” terang Setia Budi.
Surat Keputusan Nomor 80.188/HK-565/2003 tentang Pelepasan Hak Atas Tanah Milik Pemkab Kukar Kepada Anggota DPRD Kukar dan Anggota Muspida Serta Pejabat Struktural Pemkab Kukar di Desa Teluk Dalam Kecamatan Tenggarong Seberang, kemudian disempurnakan dengan SK Bupati Kukar Nomo 180.188/HK-107.A/2005, tanggal 14 Juli ditandatangani, Pj Bupati Kukar, Hadi Sutanto.
Dalam SK Bupati Kukar Nomo 180.188/HK-107.A/2005, tanggal 14 Juli ditandatangani, Pj Bupati Kukar, Hadi Sutanto ditetapkan, pejabat Muspida, Ketua dan Wakil Ketua DPRD masing-masing memperoleh kapling 500 m2, anggota DPRD dan pejabat struktural eselon II masing-masing 400 m2, dan pejabat struktural eselon II yang ditentukan/ditunjuk mendapat kaplingan masing-masing 300 m2.
“Pelepasan hak Pemkab Kukar atas tanah tersebut sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar dan pajak bumi dan bangunan (PBB) sudah dibayar atas nama masing-masing pemilik kapling. Site plan perumahan tersebut juga sudah disahkan Dinas Pekerjaan Umum Kukar tahun 2005,” kata Setia Budi.