PPKM mikro Kota Balikpapan, Rahmad Masud: Tempat Wisata dan Wahana Main Anak Ditutup
/>Dalam edaran tersebut, perusahaan diminta memberikan sanksi kepada karyawan yang tidak disiplin terhadap prokes. Hal ini mengingat salah satu pemicu lonjakan adalah klaster pekerja. Selain sanksi, perusahaan juga wajib membentuk Satgas Covid-19 yang mengawasi dan menegur pelaksanaan prokes di lingkungan perusahaan.
Perkantoran juga diminta menerapkan sistem kerja dari rumah dan kantor, dengan komposisi karyawan 50 persen.
Khusus untuk proyek strategis nasional atau unit pelayanan publik, apabila memiliki pengecualian dari ketentuan kerja dari rumah dan kantor, maka wajib koordinasi dengan tim Satgas Covid-19 Kota Balikpapan.
Selain itu, perusahaan diwajibkan menyediakan tempat isolasi mandiri jika terdapat karyawan terpapar Covid-19. Karyawan yang sudah pernah terpapar dan sembuh (penyintas) diimbau untuk menyumbangkan plasma konvalesen melalui PMI Kota Balikpapan (0542)-425166 / 440048.
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan dapat meberikan teguran dan tindakan jika perusahaan tidak melaksanakan prokes dengan baik.
Aktifkan Siskamling
Edaran yang sama, juga memerintahkan semua lingkungan tempat tinggal masyarakat dari RT dan kompleks perumahan, memiliki Satgas siaga dan kewaspadaan Covid-19.
Satgas ini bertugas membantu warganya yang terpapar Covid-19, melakukan pengawasan prokes, pembatasan kunjungan di lingkungan masing-masing sampai pukul 20.00 Wita, dengan sistem buka tutup portal serta mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling).
Satgas tingkat RT juga bertugas, menegur kegiatan pengumpulan massa seperti acara resepsi pernikahan, arisan, ulang tahun, hajatan dan sejenisnya. Setiap RT dan kompleks perumahan juga diminta menyediakan rumah khusus untuk isolasi mandiri bagi warganya yang terpapar Covid-19 tanpa gejala (OTG).
Adapun tindakan pengendalian berdasarkan zona tingkat RT dikategorikan zona hijau apabila lingkungan RT tersebut tak ada kasus positif. Zona kuning apabila satu dan dua rumah kena kasus Covid-19. Maka, Satgas RT melakukan tracing kontak dan menemukan suspek.
Selanjutnya, zona oranye apabila terdapat tiga sampai lima rumah kena kasus positif Covid-19 dalam sepekan terakhir. Maka, tugas Satgas RT melakukan tracing kontak, menemukan kasus suspek serta menutup rumah ibadah dan tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Selanjutnya, zona merah apabila lebih dari lima rumah kasus positif di lingkungan RT selama sepekan terakhir, maka tugas Satgas RT harus melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 21.00 Wita, serta meniadakan kegiatan sosial.
Tim Satgas RT juga menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial di lingkungan RT jika masuk zona merah.
KOMPAS>>