Kabargolkar.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur,
resmi menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dan kota sejak Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021.
Sejumlah aturan diberlakukan sesuai Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor: 300/ 2589 /Pem. tentang Penguatan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro dan Kota untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Balikpapan.
Selama 17 hari pelaksanaan PPKM ini, sejumlah fasilitas umum dan tempat wisata yang biasa membuat kerumunan ditutup.
"Tempat wisata, fasilitas rekreasi seperti water boom, kolam renang, serta wahana main anak-anak dan pasar malam juga ditutup," ungkap Ketua Satgas sekaligus Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud di Balikpapan, Selasa (6/7/2021).
Selain itu, kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, hajatan, resepsi pernikahan dan sejenisnya termasuk kegiatan acara juga ditiadakan selama PPKM.
"Acara akad nikah dibolehkan dengan jumlah undangan sesuai ketentuan KUA," terang dia.
Dikutip dari Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor: 300/2589/Pem. tentang Penguatan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro dan Kota di Balikpapan, jam operasi mal, pusat perbelanjaan serta pertokoan dan bioskop, dibatasi dari pukul 10.00 Wita sampai 20.00 Wita.
Pengunjung juga dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan dengan ketat protokol kesehatan (prokes).
Kemudian, tempat hiburan malam seperti bar, karaoke, hiburan live musik, dan bola sodok dibatasi operasi hanya empat jam dalam sehari dengan waktu tutup pukul 24.00 Wita.
Sementara, panti pijat, tempat kebugaran atau refleksi, spa serta fasilitas olahraga lainnya dibuka maksimal enam jam dalam sehari dengan batas tutup pukul 20.00 Wita.
Tempat ibadah tetap dibuka, hanya saja dibatasi jumlah jemaah hanya 50 persen dari kapasitas serta wajib prokes. Para lansia, wanita dan anak-anak diminta beribadah di rumah saja. Untuk, sekolah, pondok pasantren diminta kegiatan belajar mengajar diselenggarakan secara daring.
Jika diperlukan harus tatap muka, maka penyelenggaraannya harus izin orangtua murid dan tim Satgas.
Untuk pasar tradisional tetap beroperasi, hanya saja pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas pasar dengan jam buka pukul 00.00 Wita sampai 18.00 Wita. Pedagang Kaki Lima (PKL) waktu jualan hanya sampai pukul 20.00 Wita.
Selanjutnya, untuk moda transportasi darat dan air, penumpang dibatasi hanya 50 persen dari jumlah kapasitas, kecuali ojek online.
Jam operasional fasilitas pelayanan kesehatan seperti apotek, dokter praktik dan lainnya pukul 06.00–20.00 Wita, dikecualikan pelayanan 24 Jam. Fasilitas pelayanan kesehatan juga diminta membuka layanan online seperti pendaftaran pasien, konsultasi pasien dan lainnya.
Kegiatan yang mengumpulkan lebih dari 30 orang seperti musyawarah tingkat RT, rapat atau seminar dapat dilaksanakan dengan syarat maksimal peserta 25 persen dari kapasitas ruangan yang dipakai dengan batas waktu lima jam dalam sehari. Itu pun, tidak ada hidangan makanan di tempat, hanya boleh disajikan dalam bentuk kotakan