Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Fraksi Golkar Kabupaten Tegal soroti Ketidakadilan Pemberian Layanan PJU di Jalan Desa
  Nyoman Suardhika   30 Agustus 2021
Credit /Photo : SM PANTURA

Kabargolkar.com - Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Kabupaten Tegal yang didirikan di jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, bakal terbengkalai.

Hal itu dikarenakan Pemkab Tegal melalui Dinas Perhubungan (Dishub) hanya bisa menangani perbaikan PJU yang masuk jalan Kabupaten Tegal.

“Perbaikan PJU mengacu pada SK jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Tegal. Harusnya ada SK tersendiri yang mengatur tentang PJU,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni dalam lansiran yang kami peroleh dari laman smpantura.con, Minggu (29/8).

Dikatakan, banyak PJU yang masuk jalan desa mati. Sejak tahun 2020, perbaikan PJU mengacu pada SK jalan kabupaten. Padahal, PJU tidak hanya berada di jalan kabupaten, tapi juga di jalan desa, provinsi dan pusat. Dengan kebijakan itu, maka PJU yang ada di tiga jalan tersebut, tidak bisa diperbaiki.

“Saya sering mendapatkan lapor warga bila ada PJU di jalan desa mati, tapi tidak bisa mengakomodir keluhan warga karena Dishub masih pegangan SK jalan kabupaten sebagai landasan kewenangan dalam memperbaiki PJU,” jelas Ketua Fraksi Parti Golkar DPRD Kabupaten Tegal itu.

Lebih lanjut dikatakan, jika kebijakan itu terus dipertahankan, maka siapa yang akan memelihara PJU di jalan desa, provinsi dan pusat. Oleh karena itu, pihaknya berharap ada kebijakan tersendiri untuk PJU tidak mengacu pada SK jalan kabupaten.

“Anggaran pemeliharaan PJU dalam APBD Kabupaten Tegal sebesar Rp 5 miliar. Tapi, itu hanya bisa digunakan untuk perbaikan PJU yang berada di jalan kabupaten,” terangnya.

Ditambahkan, setiap rekening listrik dibebani biaya PJU sebesar 9 persen. Beban itu tidak hanya warga yang tinggal di kota, tapi juga semua rumah yang ada di desa. Jika melihat hal itu, maka rakyat desa juga berhak mendapatkan fasilitas umum berupa PJU. Padahal, masih banyak jalan desa yang tidak memiliki PJU.

“Ini harus adil, karena setiap rumah dibebani biaya PJU,” pungkasnya.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.