kabargolkar.com, TEGAL – Bupati Tegal, Umi Azizah telah menghentikan sementara pembangunan Pabrik Gula (PG) di Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja lanjaran proyek tersebut belum mengantongi izin Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Dampak Lalu Lintas (Amdalalin). Namun kebijakan tersebut disayangkan oleh Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni.
“Semestinya Pemda itu jangan mempersulit soal perizinan, tapi harus dipermudah. Jadi, kami sangat menyayangkan kebijakan Bupati itu,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, Rabu (21/4/2021).
Menurutnya, saat ini perekonomian masyarakat sangat lemah akibat dampak dari pandemi COVID-19. Bahkan tidak sedikit warga yang menganggur karena di-PHK atau gagal usaha. Sehingga, untuk meningkatkan dan membuka lapangan pekerjaan diperlukan adanya investor yang masuk ke Kabupaten Tegal. Guna menarik investor, Pemkab Tegal harus mempermudah proses perizinan dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi investor.
“Perlu juga adanya pendampingan untuk proses izinnya. Dan investor diberi rasa kenyamanan. Sehingga banyak investor yang masuk dan angka pengangguran berkurang,” ujarnya.
Terkait dengan penghentian proyek Pabrik Gula ini, Khuzaeni menilai Bupati Umi kurang bijak dalam mengambil keputusan. Pasalnya, hanya karena belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pembangunan yang baru memasuki pengurukan tanah itu dihentikan sementara.
“Padahal, IMB itu kan bisa diurus sembari pembangunan berjalan. Jadi saya rasa itu kurang bijak,” Jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Tegal Hj Umi Azizah menghentikan sementara pembangunan pabrik gula di Desa Kedungkelor setelah audiensi dengan gabungan sejumlah LSM di Kabupaten Tegal. Alasan penutupan pembangunan pabrik milik swasta itu karena IMB masih dalam proses.