,”Dengan demikian semua kader harus tunduk dan taat atas perintah partai, “urainya
Bagi kader-kader yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD, dirinya mengingatkan jangan main-main dan merasa bebas dari intervensi partai.
Karena perintah PO 15/DPP/Golkar/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi BAB II Pasal 2 Ayat 4 sangat tegas dan gamblang.
Kewajiban anggota DPRD telah pula ditegaskan di Bab VII pasal 11 ayat 1 dan 2 pada PO 04 /DPP/GOLKAR / VII/2010 tentang Tata Hubungan Pimpinan Partai dengan Fraksi Partai Golkar di DPR.
Mari kita saling mengerti dan memahami hak dan kewajiban kita. Dengan begitu akan tercipta kohesitas dalam menjalankan roda organisasi ini, yang pada akhirnya akan tercipta kemajuan dan kesuksesan dalam menjalankan roda organisasi Partai, kata Fakaubun, yang juga staf ahli Fraksi Partai Golkar DPRD Maluku.