kabargolkar.com, DENPASAR - Dualisme pengurus pusat Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) mengundang keprihatinan banyak pihak, salah satunya Badan Hukum dan HAM (Bakumham) DPD Partai Golkar Provinsi Bali. Golkar Bali minta agar dualisme PHDI ini tak sampai menelantarkan umat Hindu.
Dalam keterangan persnya di Kantor Golkar Bali, Ketua Bakumham Golkar Bali, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati, mengatakan apa yang saat ini terjadi di PHDI Pusat hendaknya disikapi bijaksana. Apalagi, PHDI sebagai pembina dan pengayom umat Hindu, keberadaannya sangat dibutuhkan.
Sri Wigunawati menyebutkan jika tidak cepat diselesaikan akan seperti ayam kehilangan induknya. Ditambah desakan Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, yang mengusulkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali agar tidak melibatkan PHDI untuk sementara waktu.
"Karena tugas PHDI itu bagi umat sangat banyak seperti misalnya urusan sudhi widani, diksa pariksa. Kalau kondisi ini terjadi seperti dibekukan, dia (umat, red) tidak diberikan untuk suatu pelayanan, ini akan jadi seperti ayam kehilangan induk," ujar Sri Wigunawati.
Didampingi sejumlah pengurus Bakumham Golkar Bali dan Wakil Ketua Golkar Bali Bidang Infokom dan MPO, Iwan Karna, srikandi Partai Golkar ini juga mengatakan di tengah sengketa hukum, PHDI harus tetap menjalankan tugas dan fungsinya kepada umat.
Sri Wigunawati menegaskan, pihaknya tidak ada keberpihakan. Namun Sri Wigunawati mengungkapkan, ada kepentingan yang lebih luas yakni menjaga agar umat Hindu tidak ikut dirugikan akibat sengketa hukum ini. PHDI tetap melakukan pelayanan untuk Umat Hindu.
"Jangan sampai, sekali lagi, ini umat ditelantarkan dengan kondisi ini. Kalau kita bilang bahasa dalam tanda kutipnya, bolehlah di Jakarta itu orang pada minum. Tapi di Bali jangan pada mabuk. Jangan begitu," tuturnya.
Ia menambahkan jika nanti apapun hasil putusannya yang kalah harus legawa. Harus bisa merangkul semua tidak ada reaksi yang menimbulkan kebingungan. Sampai ada keputusan pengadilan yang tetap siapa yang diakui segara legalitas dan tetap harus bersatu pembinaan umat dan pengayoman umat.
Seperti diketahui Perseteruan antara dua kubu Parisada Hindu Dhrama Indonesia (PHDI) Pusat, antara PHDI versi Mahasabha Luar Biasa (MLB) dengan PHDI kubu Wisnu Bawa Tenaya (WBT) berujung di meja hijau. Pasalnya, PHDI MLB telah melakukan gugatan terhadap PHDI WBT terkait keabsahannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.