Revisi regulasi tersebut, kata Kang Ace, salah satunya menjadi jawaban terkait situasi yang terjadi. “Makanya dalam revisi UU Haji kita akan memasukan pasal-pasal tentang pengaturan pengelolaan visa haji yang menjadi tiga kelompok yakni visa reguler, visa khusus dan visa untuk haji furodah,” sambungnya.
Terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Ajam Mustajam, M.Si, mendesak pemerintah bisa menentukan standarisasi subsidi haji dan disampaikan kepada masyarakat terutama para jamaah lebih awal.
Ajam juga meminta karena jamaah haji dari Jabar itu potensinya sangat besar maka kedepan tata kelola haji dan umrah juga bisa berdampak pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat.
“Alhamdulilah mulai November 2022 setiap jamaah haji dan umrah akan berangkat dari jdari Bandara Kertajadi. Perputaran dana umroh Jabat yang mencapai 9 triliun pertahun tentu harus berdampak pada ekonomi Jabar,” papar Ajam.