Kategori lembaga vertikal penghargaannya diberikan kepada Balai Besar Pelatihan Peternakan Kupang, Bawaslu Provinsi NTT, KPU Provinsi NTT, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, Ombudsman RI Perwakilan NTT, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan NTT, Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Badan Pengawas Obat dan Makanan Kupang, Kanwil Badan Pertanahan, Nasional Provinsi NTT, Balai Penjamin Mutu Pendidikan NTT, Pengadilan Tinggi Kupang, dan Kantor Bahasa . NTT.
Sedangkan untuk Predikat Terbaik 2 penghargaan diberikan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT, Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan NTT, Ombudsman RI Perwakilan NTT, KPU Kabupaten Alor, Bawaslu Belu, dan PT Pegadaian.
Dan Predikan Terbaik 1 diberikan kepada Dinas Kominfo Provinsi NTT, Balai Besar pelatihan Peternakan Kupang, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, KPU Provinsi NTT, Bawaslu Provinsi NTT, KPU Kabupaten Lembata, KPU Kabupaten Flores Timur, KPU Kabupaten Sikka, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, dan Bawaslu Kabupaten Sumba tengah serta PT Jasaraharja Kupang.
Untuk diketahui, Badan Publik yang dikirim Self Assesement Quitioner sebanyak 196 Badan Publik. Dari jumlah itu, Badan publik yang mengembalikan SAQ sebanyak 112 Badan Publik. Dan jumlah Badan Publik yang mendapatkan penghargaan sebanyak 84 Badan Publik.
Pembagian Predikat terdiri dari Tidak Informatif sebanyak 9 Badan Publik, Kurang Informatif sebanyak 19 Badan Publik, Cukup Informatif 25 Badan Publik dan Menuju Informatif sebanyak 12 Badan Pubik serta Informatif sebanyak 47 Badan Publik. Untuk Predikat Tidak Informatif dan Kurang Informatif Tidak Mendapatkan Penghargaan.
Ketua KI Provinsi NTT, Agus Bole Baja mengatakan, hak atas Informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka Penyelenggara Negara untuk diawasi publik dan Penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. “Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
Mantan jurnalis ini mengatakan, sebelum sampai pada digelarnya acara penganugerahan ini dilalui dengan berbagai tahapan kegiatan dari Komisi Informasi NTT yaitu dimulai dengan audiens ke Badan Publik, Monitoring dan Evaluasi ke setiap Badan Publik, Pengisian Quisioner serta penilaian. “Untuk memastikan implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada setiap Badan Publik, maka Komisi Informasi Provinsi NTT mengirimkan 195 Quisioner ke seluruh Badan Publik yaitu ke Partai Politik, OPD Lingkup Pemprop NTT, LSM, Perguruan Tinggi,Penyelenggara Pemilu dan badan Publik Vertikal serta Pemerintah Kabupaten/Kota.Selanjutnya Jumlah Badan Publik yang mengembalikan Quisioner 112 dan yang berhak mendapat Piagam penghargaan hari ini hanya 84 Badan Publik dari beberbagai predikat yaitu Cukup Informatif, (60-79) Menuju Informatif (80-89) dan Informatif (90-100) serta terdapat Badan Publik terbaik satu dan terbaik dua,” sebut Agus Baja.
Ia menambahkan, Khusus OPD Lingkup Pemprov NTT, bahwa keterbukaan informasi publik sudah termasuk dalam salah satu kriteria penilaian kinerja pada semua OPD Lingkup Pemprov NTT. “Karena itu kami menyampaikan terima kasih kepada Gubernur NTT yang sudah menjadikan Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu kriteria penilaian kinerja OPD Lingkup Pemprop NTT.
Semoga dengan dimasukanya Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu kriteria penilaian kinerja pada OPD Lingkup Prov NTT kita menaruh sejuta harapan kepada OPD Lingkup Pemprov NTT sebagai garda terdepan untuk mewujudkan NTT Bangkit dan