Kabargolkar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) se Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kerjasama ini untuk memberikan kepastian terhadap pekerja rentan di Sulsel.
Perjanjian kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari se-Sulsel di Phinisi Ballroom, Hotel Claro Makassar, Kamis (27/7/2023) lalu, juga dihadiri kepala daerah.
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani pun mengapresiasi kerjasama yang dilakukan kejaksaan dengan BPJS ketenagakerjaan.
"Kami mengapresiasi komitmen semua pihak terkhusus kejaksaan kegeri dalam memberikan dan menjamin perlindungan kepada pekerja rentan," kata Indah, Jumat (4/8/2023).
Indah mengatakan, bersama kepala daerah se- Sulsel, juga sudah dilakukan monitoring dan evaluasi implementasi Inpres Nomor 2 tahun 2021.
Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Hasilnya, ada beberapa poin rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Termasuk menganggarkan perlindungan kepada pekerja rentan termasuk non ASN,"
"Khusus Luwu Utara, berdasarkan data, sudah mencapai 100 persen coverage-nya dalam memberikan perlindungan," jelas Indah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dalam undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Dimana, merupakan kebijakan pemerintah dan telah ditetapkan sebagaimana tujuannya untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial melalui program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
"Saya sampaikan secara inti BPJS ini melindungi semua tenaga kerja. Baik yang upah maupun yang non upah,"
"Ini waktunya kita melindungi seluruh masyarakat kita, ada petani ada buruh, ada juga supir ada pembantu rumah tangga," kata Leonard.
Leonard berharap dengan hadirnya Kejaksaan, penerapan BPJS Ketenagakerjaan di Sulsel dapat lebih maksimal.
Kehadiran Jaksa Pengacara Negara yang diatur dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014.
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga diharap dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh stakeholders terkait, diantaranya BPJS Ketenagakerjaan se-Sulsel terutama dalam pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi. (tribunnews.com)