“Soal dana kampanye sudah diatur didalam PKPU Nomor 29 Tahun 2018 yaitu berasal dari perseorangan, kelompok maupun perusahaan atau badan usaha non pemerintah,”ungkapnya.
Namun, kata Ziaulhaq semua harus dilaporkan ke KPU sebelum dimulainya tahapan kampanye. “Selain itu, pasangan calon wajib membuka RKDK di bank umum sehingga bisa diketahui berapa dana kampanye yang masuk dan yang akan dikeluarkan,”imbuhnya.
Terakhir, pemaparan dari Bawaslu disampaikan oleh Sartua Tjarda Adil Situmorang. Beliau mengatakan tugas Bawaslu untuk memastikan terselenggaranya Pemilu secara langsung, jujur, bebas, rahasia, adil dan berkualitas.
“Serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan pemilu secara menyeluruh. Selain itu, menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara. Kemudian transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil Pemilu,”ungkapnya.