Di samping meningkatkan pertumbuhan ekonomi Bali yang juga harus diperhatikan adalah memperkecil tingkat gini ratio (tingkat ketimpangan penduduk Indonesia ) sampai dengan di bawah 0,35%, sehingga kesenjangan yang ada bisa dipersempit, yang berarti pula pemerataan pembangunan bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Bali. Untuk mencapai kedua hal tersebut di atas yakni pertumbuhan ekonomi 6-7% dan memperkecil tingkat gini ratio, diusulkan hal-hal sebagai berikut: Pertama, mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat dengan cara menekan inflasi, dan meningkatkan nilai tukar petani, merealisasikan tingkat upah minimum regional (UMR) serta menjaga ketersediaan suplai kebutuhan pokok masyarakat pada hari-hari biasa maupun pada hari-hari besar keagamaan. Juga mulai dikaji dibentuk Lembaga Usaha Penyangga Stabilitas Kebutuhan Pokok yang ditugaskan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Mendorong investasi di Bali Utara, Timur dan Barat. Untuk itu, Pemerintah Daerah Provinsi Bali perlu membuat kebijakan moratorium (menghambat) investasi di Bali Selatan hingga tercapai pemerataan. Pemerintah Provinsi Bali juga perlu membuat kebijakan anggaran dengan memberikan porsi lebih pada tiga wilayah sebagaimana dimaksud di atas untuk mendorong percepatan pemerataan pembangunan. Ketiga, mendorong dan meningkatkan secara maksimal investasi daerah melalui sistem pelayanan terpadu perizinan yang cepat, murah dan pelayanan profesional, memangkas birokrasi yang menghambat di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota, serta menegakkan regulasi secara konsisten dan kepastian hukum. Di balik keberhasilan pembangunan ekonomi dengan indicator yang melebihi keberhasilan secara nasional, terdapat persoalan menurunya investasi, sehingga perlu solusi untuk mendorong iklim investasi dengan regulasi yang sederhana yaitu melalui omnibuslaw dan memperpendek rantai birokrasi.
Selain itu perlu meningkatkan kemampuan belanja pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota melalui peningkatan kemampuan sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sah dan tidak memberatkan masyarakat dengan cara memperjuangkan kontribusi pariwisata, memperjuangkan revisi UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, memperjuangkan revisi UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, memperjuangkan maksimal terwujudnya UU tentang Provinsi Bali, serta memperjuangkan penyisihan dan distribusi pajak hotel dan restoran (PHR) melalui Pemerintah Provinsi Bali. Dan mendorong peningkatan ekspor daerah melalui pengembangan potensi ekspor daerah di bidang pertanian antara lain buah-buahan seperti manggis dan lain-lain, vanili Bali, produk industri olahan dan maksimalisasi fungsi dan peranan Bandara Ngurah Rai sebagai Bandara Cargo yang menangani ekspor. Sementara sektor penerbangan, kapasitas dan daya tampung Bandara Ngurah Rai sudah mencapai titik maksimal, sedangkan kemungkinan