Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menilai
pembentukan Undang-Undang (UU) lex specialis untuk sektor perkelapasawitan sebagai langkah yang sangat mendesak. Hal ini diperlukan guna memperbaiki tata kelola industri sawit nasional yang selama ini dinilai sarat tumpang tindih regulasi dan kekurangan kepastian hukum. Kebutuhan tersebut semakin penting mengingat peran sawit yang kini menjadi penopang utama perekonomian Indonesia.
Firman menjelaskan bahwa industri kelapa sawit telah berkembang melampaui sekadar komoditas biasa. Dengan kontribusi devisa yang mencapai puluhan miliar dolar setiap tahun, keterlibatan dalam program energi seperti biodiesel, serta kemampuan menyerap jutaan tenaga kerja, sektor ini telah menjadi fondasi penting ekonomi nasional. Oleh sebab itu, pengaturannya tidak lagi cukup hanya melalui kebijakan teknis sektoral yang mudah berubah.
“Kelapa sawit sudah menjadi komoditas strategis negara. Kontribusinya terhadap devisa, energi, dan lapangan kerja sangat besar. Maka pengaturannya harus setingkat undang-undang, bukan lagi bergantung pada regulasi teknis yang mudah berubah,” tegas Firman dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Rabu, (6/5/26).
Ia menyoroti persoalan utama yang selama ini membayangi industri sawit, yakni tumpang tindih aturan akibat ego sektoral antar kementerian. Kondisi tersebut tidak hanya menghambat investasi, tetapi juga berdampak negatif pada petani kecil yang kerap menjadi pihak paling dirugikan akibat konflik kewenangan.
Menurutnya, pengelolaan sawit saat ini melibatkan banyak kementerian dan lembaga dengan kewenangan yang saling beririsan. Dampaknya adalah proses perizinan yang berbelit, ketidakpastian hukum, hingga konflik di lapangan. Bahkan, tidak sedikit petani swadaya yang terseret masalah hukum karena lahan mereka tiba-tiba masuk dalam klaim kawasan hutan.
“Selama ini kita menghadapi ego sektoral. Satu urusan bisa melibatkan banyak kementerian, dan itu memperlambat pengambilan keputusan. Dengan UU lex specialis, kita bisa satukan tata kelola dalam satu komando yang jelas,” ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI tersebut.
Firman menerangkan bahwa konsep lex specialis merupakan perangkat hukum khusus yang mampu mengesampingkan aturan umum ketika terjadi benturan. Dalam konteks industri sawit, UU ini diharapkan menjadi landasan utama yang menyatukan kebijakan dari hulu hingga hilir, sehingga berbagai regulasi teknis yang selama ini bertabrakan dapat diselaraskan.
“Harus ada satu undang-undang, satu otoritas, dan satu arah kebijakan. Kita perlu membentuk badan otorita sawit nasional yang memiliki kewenangan penuh, mulai dari perizinan, hilirisasi, hingga penguatan ekspor dan energi,” kata Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia.
Lebih lanjut, politisi senior dari Partai Golkar ini menekankan pentingnya jaminan kepastian hukum jangka panjang, khususnya bagi petani. Ia menggarisbawahi masih banyaknya lahan sawit yang statusnya tidak jelas akibat tumpang tindih dengan kawasan hutan, yang berujung pada kriminalisasi petani. Menurutnya, negara harus hadir memberikan perlindungan terhadap para petani yang selama ini berkontribusi besar.
“UU ini harus memberikan kepastian hukum hingga puluhan tahun ke depan. Lahan yang sudah dikelola masyarakat secara sah harus mendapatkan pengakuan