Kabargolkar.com - Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan penolakan untuk disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) menjadi peraturan daerah (Perda).
"Dari awal saat pembahasan pun kami tetap menolak, karena disitu jelas belum mengakomodir semua keinginan masyarakat nelayan di Babel," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Bangka, Algafri Rachman usai mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Fraksi Terkait RZWP3K di Gedung DPRD Babel, Jumat (28/2/2020).
"Masalahnya disana masih banyak izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh pihak terkait, masuk zona tangkap nelayan," ujarnya.
"Ya kami komitmen, jika IUP tidak dicabut, maka kami tidak mau mengesahkan RZWP3K itu," jelas Algafri.
"Ini perjuangan titik akhir kami Fraksi Golkar dalam memperjuangkan hak masyarakat nelayan, tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa karena ini demokrasi," terang Algafri.
"Memang setelah selama lima tahun bisa di revisi itu benar, silakan saja tapi kami tetap komitmen bahwa suara rakyat itu suara Golkar, maka dari itu kami tetap komitmen jika masih ada IUP tetap menolak itu," tandasnya.
Sementara itu, ditambahkan Anggota Fraksi Golkar, Marsidi Satar, ketika melakukan reses Anggota DPRD menerima masukan masyarakat nelayan, bahwa menolak adanya IUP pertambangan.
"Jadi sesuai reses kami sampaikan di pembahasan dalam pembentukan Raperda RZWP3K ini, artinya kami dari Fraksi Golkar sudah memgakomodir keinginan nelayan," kata Marsidi.
"Namun ketika penyampaian dari tujuh fraksi di DPRD Babel, hanya satu yang menolak kami tidak bisa berbuat apa-apa, sebab ini demokrasi. Pada intinya kami sudah bekerja sesuai keinginan masyarakat nelayan," pungkasnya.
LINK WOW