Jakarta – Penguatan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam
penanganan kejahatan siber dinilai menjadi salah satu aspek penting yang perlu diakomodasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Hal ini mengemuka seiring meningkatnya kompleksitas tindak kejahatan berbasis teknologi informasi yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, menegaskan bahwa aparat penegak hukum memerlukan dukungan regulasi yang memadai agar mampu menghadapi berbagai ancaman di ruang digital secara efektif.
Pernyataan tersebut disampaikan Benny saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP), Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), dan Indonesia Police Watch (IPW) di Ruang Rapat Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurut Benny, isu penguatan fungsi siber Polri sebelumnya juga telah menjadi perhatian Komisi III DPR RI dalam sejumlah pembahasan bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Berbagai masukan yang diterima menunjukkan perlunya penyesuaian regulasi agar institusi kepolisian memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjalankan tugasnya di bidang keamanan digital.
“Perkembangan kejahatan siber dari waktu ke waktu begitu pesat. Jika tidak didukung oleh payung hukum yang memadai, tentu akan sulit bagi Polri untuk mengantisipasi dan menangani berbagai bentuk kejahatan digital yang terus berkembang,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Ia menjelaskan bahwa kejahatan siber telah menjadi tantangan global yang dihadapi hampir seluruh negara. Beragam modus yang terus berkembang, mulai dari penipuan daring, pencurian data pribadi, serangan terhadap sistem elektronik, hingga kejahatan lintas negara berbasis teknologi, menuntut kehadiran regulasi yang responsif dan adaptif terhadap perubahan zaman.
Karena itu, Benny berpandangan bahwa revisi UU Polri harus mampu menjawab kebutuhan institusi kepolisian dalam menghadapi dinamika keamanan digital yang semakin kompleks. Ia juga berharap berbagai pandangan dan masukan dari masyarakat maupun organisasi yang hadir dalam RDPU dapat memperkaya substansi pembahasan RUU tersebut.
Selain persoalan kejahatan siber, sejumlah masukan lain yang menjadi perhatian dalam forum tersebut mencakup struktur organisasi Polri serta pengaturan usia pensiun anggota kepolisian. Benny menilai berbagai usulan tersebut penting untuk dikaji lebih lanjut dalam proses penyusunan regulasi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa revisi UU Polri merupakan bagian dari kebutuhan penyesuaian terhadap perkembangan sistem hukum nasional, khususnya setelah lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dasar pemikirannya adalah adanya perubahan KUHP dan KUHAP yang baru sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap kewenangan yang dimiliki Polri. Jadi bukan karena faktor lain, tetapi memang ada kebutuhan hukum yang harus direspons melalui pembaruan undang-undang,” jelasnya.
Benny juga mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI sebelumnya telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan sebagai langkah strategis dalam menyiapkan reformasi sistem peradilan yang lebih menyeluruh