Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Tony Eka Candra Sosialisasikan Perda Rembuk Desa
  Nyoman Suardhika   16 Maret 2020
Toni Eka Chandra

Kabargolkar.com - Munculnya konflik terbuka yang sering terjadi, umumnya berawal dari masalah
sosial yang tidak terselesaikan dengan baik sehingga mengakibatkan permasalahan tersebut berubah menjadi konflik sosial dan permasalahan hukum.

Oleh sebab itu, dibawah Kepemimpinan Gubernur Lampung Ir.H.Arinal Djunaidi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung gencar melakukan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.

Salah satunya adalah Anggota DPRD Provinsi Lampung H. Tony Eka Candra (TEC). Politisi senior Partai Golkar Lampung ini mengajak Drs. Rusfian Effendi, MIP sebagai pemateri guna melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 di Desa Gedung Agung Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (15/3/2020).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Drs. Rusfian Effendi, MIP selaku Pemateri dan Sugeng Kristianto selaku Moderator, hadir juga Tokoh asal Jati Agung DR. Frans Nurseto S, M.Psi, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Maria Agatha Wartinem, dan A.Beny Raharjo, perwakilan Polsek Jati Agung, Perwakilan Koramil Jati Agung, Perwakilan Camat Jati Agung, Ketua Apdesi Jati Agung, Para Kepala Desa Se-Kecamatan Jati Agung, para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Wanita, dan Tokoh Pemuda Se-Kecamatan Jati Agung.

Dalam sosialisasi yang dihadiri 350 lebih peserta yang terdiri dari 21 Desa se-Kecamatan Jati Agung, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung ini memaparkan bahwa Rembuk desa dan Kelurahan dimaksudkan, sebagai pedoman dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung ini juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, Perda tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihak Legislatif (DPRD) dengan Eksekutif (Gubernur) yang didalamnya mengatur kepentingan umum.

"Perda ini penting untuk disosialisasikan, dan diharapkan Perda ini dapat diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat dalam rangka mendukung terciptanya kawasan Provinsi Lampung yang kondusif, tertib, aman, nyaman, tenteram dan damai," ujar TEC.

Sementara Drs. Rusfian Effendi, MIP melalui pemaparannya menyampaikan, dalam Pasal 3 disebutkan, Rembuk Desa bertujuan menampung aspirasi masyarakat Desa dan Kelurahan sesuai dengan musyawarah yang telah disepakati bersama dengan hasil musyawarah untuk mencapai mufakat, kemudian mendorong prakarsa, partisipasi masyarakat untuk mengamati dan menyelesaikan potensi konflik yang ada di Desa dan Kelurahan guna mencegah terjadinya konflik terbuka.

"Meningkatkan ketanggapsegeraan unsur pelaksana pemerintahan Desa dan Kelurahan terhadap potensi konflik yang ada guna terciptanya rasa aman dan tenteram, serta meningkatkan kerjasama yang sinergis antara unsur pelaksana Pemerintahan dengan masyarakat," ujar Mantan Ketua Ikatan Alumni Fisip Unila ini.

Kemudian, selain sebagai upaya pencegahan konflik terbuka di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan (lpoleksosbudhankam), Rembuk Desa juga dapat dijadikan sebagai media interaksi sosial dalam menguatkan semangat membangun Desa

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.