kabargolkar.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang meminta kegiatan industri vital tak perlu dibatasi selama penanganan pandemi virus korona atau covid-19. Pasalnya, pembatasan aktivitas produksi akan berdampak pada ekonomi dan sosial masyarakat.
“Dalam masa tanggap darurat pandemi covid-19, kami meminta semua pihak terutama pemerintah daerah (Pemda) agar ikut membantu dan mendukung pelaksanaan kegiatan industri yang terkait langsung dengan aspek ekonomi dan sosial,” kata Agus melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 3 April 2020.
Agus mengungkapkan peliburan tempat kerja harus dilakukan secara selektif. Kelonggaran perlu diberikan bagi industri yang menghasilkan produk untuk penanganan covid-19 seperti obat-obatan dan alat pelindung diri (APD).
“Perusahaan industri yang diharapkan produksinya berjalan secara berkesinambungan khususnya yang memproduksi produk obat-obatan, alat kesehatan, APD dan industri manufaktur utama seperti makanan dan minuman, pengolahan makanan, kimia dan lainnya,” sebut Menperin.
Namun begitu, Agus ingin dunia industri dapat berkontribusi dalam pemenuhan logistik masyarakat seiring dengan ditetapkannya status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Kami berharap pada semua pihak untuk tidak ada pembatasan aktivitas industri termasuk, namun tidak terbatas pada, pembatasan gerak karyawan atau jalur distribusi sebelum adanya penetapan status PSBB yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan,” papar Agus.
Penetapan percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (covid-19).