kabargolkar.com, JAKARTA - Pada masa pandemi corona atau Covid-19 pemerintah mewajibkan seluruh industri yang beroperasi untuk menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan. Bagi yang tidak mematuhi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartawasasmita mengungkapkan akan mencabut izin operasional perusahaan dan mobilitas industri (Iomki) mereka.
Sejak Surat Edaran Menteri Perindustrian No.4 Tahun 2020, terbit, terdapat 6.375 yang mendapatkan Iomki dan mengirimkan laporan mingguan. Menperin, Agus mengatakan mereka terus memonitor kepatuhan industri yang mendapatkan Iomki selama Pembatasan Berskala Besar (PSBB). Hal ini dilakukan agar Industri yang memegang Iomki untuk terus mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Untuk memastikan industri terus menerapkan protokol kesehatan, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan yang memiliki IOMKI.
“Selama masa PSBB, kami wajibkan perusahaan industri yang memiliki IOMKI untuk memberikan pelaporan secara online seminggu sekali,” kata Agus dalam keterangan tertulus, Minggu 10 Mei 2020.
Dia mengatakan, pihaknya akan mencabut IOMKI perusahaan yang tidak menjalankan protokol kesehatan maupun yang tidak melaporkan aktivitasnya. Sejak surat edaran terbit, telah terdapat 6.375 perusahaan yang mengirimkan laporan mingguan, sebagian besar berlokasi di wilayah PSBB.
“Semua protokol kami siapkan untuk membuat industri bisa bekerja, tapi tentunya juga harus menjamin agar masyarakat bisa tenang. Karena itu, perusahaan harus bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitasnya,” ungkapnya.
Perusahaan yang memiliki IOMKI wajib melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, menunjukkan perusahaan menjalankan protokol kesehatan dengan baik sesuai surat edaran Kemenperin.