Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Kemenko Maritim Janji Pelototi 9 Eksportir Benih Lobster
  Muhammad Said   01 Juni 2020
Benih lobster yang akan diselundupkan di Jambi, 17 April 2019. Polisi berhasil mengagalkan upaya penyelundupan benis lobster senilai Rp 37 miliar. (Humas KKP)

kabargolkar.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang
dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bakal memantau ketat kredibilitas sembilan perusahaan yang mendapat izin membudidaya dan mengekspor benih lobster. "Orang bertanya mereka kredibel enggak sih pembudidaya? Itu akan kita lihat perjalanannya," ujar Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Safri Burhanuddin dalam konferensi video, Ahad, 31 Mei 2020.

Pengawasan terhadap sembilan perusahaan ini juga sejurus dengan pemantauan dan mengujian terhadap capaian target Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Beleid tersebut membatalkan aturan sebelumnya yang melarang penangkapan dan ekspor benih lobster.

"Tugas kami adalah monitor, karena presiden setuju enggak ada masalah selama mereka bisa menjaga keseimbangan lingkungan dan pengumpul bisa hidup," ujar Safri.

Ia menuturkan, pada teorinya beleid tersebut hanya memperbolehkan ekspor benih lobster dengan syarat adanya budidaya terlebih dahulu. Lalu, hasil yang dilepas sebanyak 2 persen. Upaya itulah yang dilakukan untuk menjaga keseimbangan lingkungan.

Safri mengatakan kebijakan itu keluar mengingat Indonesia memiliki keuntungan sebagai pusat bermain para benih lobster. Hal ini disebabkan ada Arus Lintas Indonesia yang membuat lobster bergerak dari tempat bertelurnya ke wilayah Tanah Air. Persoalannya, tidak sampai satu persen bibit lobster bisa menjadi dewasa di alam liar. Karena itu, kata dia, budidaya dilakukan lantaran dinilai bisa meningkatkan lobster yang dewasa mencapai 10 persen.

Terbitnya beleid anyar itu, menurut Safri, adalah langkah transisi di masa Covid-19. "Sekarang orang sedang butuh duit cash, ada pasar, pada saat budidaya dikembangkan, ada dibutuhkan pembelinya. Ada faktor bargaining antara dilarang dan diizinkan," ujar dia. Artinya, meski diizinkan, ada persyaratan yang perlu dipenuhi eksportir benih lobster terlebih dahulu sevelum bisa melakukan ekspor.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan perubahan aturan tersebut sudah berdasarkan kajian mendalam. "Aturan itu dibuat berdasarkan kajian para ahli. Sehingga kami lihat saja dulu. Kami bikin itu juga berdasarkan perhitungan," kata Edhy dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Mei 2020.

Menurut Edhy, dari hasil pertemuannya dengan ahli lobster Universitas Tasmania Australia, komoditas tersebut sudah bisa dibudidaya. Ditambah lagi, kata dia, potensi hidup lobster budidaya sangat besar mencapai 70 persen, jauh lebih tinggi dibanding hidup di alam.

Edhy juga mengatakan aturan izin ekspor benih lobster sebenarnya mengedepankan keberlanjutan. Karena, eksportir baru boleh mengekspor benih lobster setelah melakukan budidaya dan melepasliarkan 2 persen hasil panen ke alam. "Kami minta mereka peremajaan ke alam 2 persen. Saya pikir ini bisa menjaga keberlanjutan," ujarnya.

Kendati demikian, rencana ini terus menuai kritik, salah satunya dari mantan Menteri Kelakutan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Ia mempertanyakan kebijakan Edhy Prabowo. Susi mempertanyakan izin ekspor benih lobster yang sudah diberikan kepada sembilan perusahaan terpilih

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.