kabargolkar.com, JAKARTA - Sidang Paripurna DPR yang seharusnya dijadwalkan pada Kamis 8 Oktober, dengan alasan karena kondisi pandemi Covid-19, akhirnya DPR memajukan sidang tersebut menjadi Senin 5 Oktober lalu.
Dengan agenda sidang membahas terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
RUU Cipta Kerja yang kemudian disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR pada Sidang Paripurna di Senayan itu pun menuai banyak penolakan dari berbagai kalangan, khususnya para serikat buruh.
Hal itu lantaran banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam UU Ciptaker tersebut yang disinyalir lebih banyak merugikan pihak pekerja dan lebih menguntungkan pihak pengusaha.
Menyikapi hal tersebut, beberapa pengamat menilai bahwa DPR yang merupakan wakil rakyat lebih banyak mendengar dan membela kepentingan pemilik kapital ketimbang membela kepentingan rakyat banyak.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut positif terkait UU Ciptaker yang telah disahkan oleh DPR tersebut.
Airlangga menyebutkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja menjadi solusi dalam menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia. hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020.
“Undang-undang menjadi solusi menciptakan lapangan kerja baru dengan tetap memberikan perlindungan pada UMKM dan koperasi serta meningkatkan perlindungan para pekerja dan buruh.” Katanya, dari Antara.
Ia menjelaskan tujuan dari dibentuknya UU cipta kerja (Ciptaker) adalah untuk menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan pekerjaan.
Airlangga menyatakan bahwa ketersediaan lapangan pekerjaan merupakan tantangan untuk mencapai target Indonesia yang saat ini telah berada pada kelas upper middle income country untuk lolos dari middle income trap.
“Tentu tantangannya adalah terciptanya lapangan kerja bagi angkatan kerja yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Lanjutnya, bonus demografi yang dimiliki Indonesia beserta efektivitas UU Ciptaker dalam menciptakan lapangan pekerjaan akan menjadi golden moment dalam meraih target tersebut.
Disebutkan Airlangga, Indonesia mempunyai 2,92 juta anak muda yang membutuhkan lapangan pekerjaan, sementara 87 persen pekerja berpendidikan menengah ke bawah dan 39 persen pekerja berpendidikan sekolah dasar.
“Golden moment ini tidak kita kesampingkan karena ini adalah momentum bagi Indonesia apalagi sekarang kita sudah masuk ke dalam upper middle income country,”katanya.
Airlangga memastikan UU Cipaker yang disusun oleh pemerintah dan DPR RI sepenuhnya berdasarkan kepentingan rakyat karena dapat memberikan kepastian hukum terhadap penciptaan lapangan pekerjaan maupun dalam bekerja.
“UU Ciptaker merupakan UU yang mementingkan kepentingan rakyat disusun dan didorong melalui DPR RI, ini yang menegaskan kepastian hukum,” ucapnya.