Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Menko Marves Ungkap Aturan Golden Visa Rampung Dalam 2 Minggu
  Bambang Soetiono   02 Agustus 2023
Menteri Koordinator Bidang Kemaratiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (Photo: RRI/Tegar Haniv)

kabargolkar.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaratiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah sedang melakukan harmonisasi peraturan Golden Visa. Pemerintah mentargetkan, aturan tersebut bisa selesai dalam satu hingga dua minggu mendatang.

"Visa (golden visa) sekarang kita harmonisasi, jadi lagi kita susun mengenai (aturan) golden visa. Saya kira mungkin dalam satu dua minggu ini selesai," kata Menko Luhut dalam keterangannya usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Menurut Luhut, nantinya akan ada proses administrasi sebelum aturan golden visa diterapkan. Adapun visa ini nantinya diperuntukkan kepada orang-orang yang masuk ke dalam kriteria khusus.

"Siapa saja, yang masuk kriterianya, misalnya ada orang-orang yang punya kapasitas intelektual yang tinggi. Yang punya researchers (peneliti) dari top university (universitas ternama)," ujar Luhut.

"Orang-orang yang berpengaruh dalam apa gitu, seperti (kreator) ChatGPT Sam Altman. Ya Presiden tadi juga karena dia mau dan sering ke Indonesia ya kita kasih," ucapnya.

Hal yang sama disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor. Dalam rapat internal tersebut, menurutnya ada juga pembahasan golden visa bagi tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.

Meski demikian, menurutnya juga terdapat kriteria khusus bagi TKA tersebut yang ingin mendapatkan golden visa. "Mereka harus punya skill khusus, tentunya mereka akan transfer pengetahuan," katanya.

"Bila tenaga kerja kita belum bisa diajarin dulu sekian bulan, sekian tahun, ditransfer. Kemudian, mereka pulang dan digantikan tenaga kerja kita," ujarnya.

Golden visa merupakan kebijakan suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada WNA. Izin tersebut diberikan bisa melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.

Nantinya akan ada 10 tipe golden visa dengan persyaratan dan kebutuhan data pendukung berdasarkan tipe. Ada investor perorangan mendirikan perusahaan, investor perorangan tidak mendirikan perusahaan, investor perusahaan.

Berikutnya diaspora WNA mantan WNI, diaspora WNA keturunan WNI, rumah kedua. Selanjutnya global talent, personage (tokoh), silver hair (izin tinggal bagi lansia), dan digital nomad (pekerja digital).

RRI
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.