Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Soal Waktu Kerja di UU Cipta Kerja, Ini Kata Menko Airlangga
  Bambang Soetiono   08 Oktober 2020
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Instagram @airlanggahartarto)

kabargolkar.com, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai waktu kerja buruh atau pekerja yang ada di UU Cipta Kerja.

Pasalnya, banyak yang mengatakan kalau perubahan pada UU Cipta Kerja merugikan para pekerja, termasuk perubahan aturan waktu kerja. Padahal menurut Airlangga, waktu kerja pekerja dan buruh masih mengacu pada aturan lama.

Namun, untuk beberapa jenis pekerjaan tertentu yang membutuhkan fleksibilitas kini diatur dalam pasal 77 dalam UU Cipta Kerja. "Terkait dengan waktu kerja istirahat minggu tetap seperti UU lama sementara yang sifatnya tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce itu diatur sesuai dengan pasal 77," kata Airlangga.

Pada pasal 77 ayat 2 UU Cipta Kerja disebut waktu kerja paling lama adalah delapan jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu.

Tetapi, pada pasal 77 A UU Cipta Kerja ditambahkan, kalau pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja melebihi ketentuan yang ada di pasal 77 ayat 2 untuk jenis pekerjaan tertentu.

Sehingga, ada kemungkinan pekerja pada sektor tertentu bisa bekerja lebih dari delapan jam satu hari atau 40 jam per minggunya.

Sementara untuk aturan lembur sendiri ada di pasal 78 ayat 1 poin b yang menyatakan waktu kerja lembur dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu.

Hal ini tentunya berbeda dengan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 yang memberlakukan waktu kerja lembur paling banyak tiga jam dalam satu hari dan 14 jam dalam satu minggu.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.