kabargolkar.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan kabar baik bahwa program relaksasi PPnBM DTP telah menunjukkan dampak positif terhadap penjualan kendaraan bermotor roda empat.
Pasalnya, hingga akhir Maret 2021, telah terjadi peningkatan penjualan cukup signifikan terkait kendaraan roda empat ini.
"Penjualan mobil kapasitas mesin sampai 1.500 cc meningkat sekitar 140 persen bila dibandingkan penjualan bulan Februari 2021," ungkap Menperin Agus, dikutip redaksi industry.co.id pada Minggu (4/4/2021).
Tak hanya itu, menurutnya peningkatan penjualan kendaraan bermotor roda empat (KBM-R4) juga berpengaruh terhadap PMI Maret 2021 yang menunjukkan level tertinggi dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.
“Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya dan mendukung upaya pemulihan ekonomi,” papar Menperin Agus.
Untuk itu, guna mendorong perluasan penjualan KBM-R4 produksi dalam negeri, mulai 1 April 2021 pihaknya menerbitkan kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) hingga kendaraan dengan kapasitas mesin 2.500 cc.
”Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe,” ujarnya.
Kebijakan dimaksud ialah Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
”Kepmenperin tersebut bertujuan untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 tahun 2021,” tutur Menperin.
Dikatakannya lebih lanjut, tipe KBM-R4 hingga 2500 CC yang bisa mendapatkan insentif PPnBM DTP tersebut harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.
Dalam Kepmenperin itu disebutkan terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.
”Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produknya mendapatkan relaksasi PPnBM wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian (local purchase), serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi,” imbuhnya.
Selain itu, perusahaan industri juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah dan kinerja penjualan triwulan.
”Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika juga, akan melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana local purchase,” sambungnya.
Menperin menuturkan, pelaksanaan pengawasan dan evaluasi, dilakukan dengan melibatkan lembaga verifikasi independen yang ditunjuk.
”Apabila terdapat perusahaan industri yang tidak melaksanakan local purchase, akan dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Menperin.
Dengan penetapan Kepmenperin Nomor 839 Tahun 2021, maka aturan sebelumnya yakni Kepmenperin 169 Tahun 2021 tentang relaksasi PPnBM DTP dinyatakan dicabut, dan tidak berlaku.
”Kebijakan baru ini diharapkan akan turut mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional,” tandasnya.
Perlu diketahui, ada sekurangnya 29 tipe kendaraan bermotor yang telah mendapatkan fasilitas PPnBM DTP yang diproduksi oleh enam perusahaan industri otomotif di tanah air hingga saat ini.
Mereka adalah PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.