kabargolkar.com, JAKARTA - Pada Maret-November 2021, penjualan mobil yang menjadi peserta program stimulus PPnBM DTP mencapai 428.947 unit, atau meningkat 126,6% dari periode yang sama di tahun selanjutnya, sebanyak 189.364 unit.
Berkat peningkatan penjualan mobil tesebut, industri alat angkut pada triwulan II dan III tahun 2021 juga merasakan dampak positif, dengan pertumbuhan di masing-masing periode tersebut sebesar 45,2% (yoy) dan 27,8% (yoy).
Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, mobil berkubikasi di bawah 1.500 cc dengan harga jual berkisar Rp 250 juta menguasai segmen pasar hingga 60 persen. Karena itu, Agus mengusulkan mobil dengan harga jual di bawah Rp 250 juta, dan memiliki local purchase minimal 80 persen tak dikenakan PPnBM lagi mulai 2022.
“Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri, dan sesuai dengan daya beli masyarakat. Sehingga, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat,” jelas Menperin, dikutip Kamis (6/1/2022).
Dengan pertimbangan tersebut, Kemenperin mengusulkan agar mobil dengan harga penjualan di bawah Rp250 juta dan local purchase minimal sebesar 80% tidak dikenai PPnBM mulai tahun 2022. “Menurut kami, hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya. Kebijakan stimulus PPnBM DTP terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri kompenen otomotif,” ujar Menperin.
Agus menjelaskan insentif PPnBM untuk mobil berharga di bawah Rp250 juta akan menggantikan fasilitas PPnBM DTP yang telah berakhir pada Desember 2021. Dia meyakini insentif pajak tersebut dapat meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif.
Dia menilai mobil seharga di bawah Rp250 juta biasanya memiliki kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Saat ini, kendaraan dengan klasifikasi tersebut menguasai segmen pasar otomotif di dalam negeri hingga 60%.
Selain mengenai harga, Agus juga mengusulkan kriteria local purchase minimal 80% diterapkan pada mobil yang akan memperoleh pembebasan PPnBM. Hal itu bertujuan untuk menciptakan multiplier effect yang lebih besar pada sektor industri komponen otomotif.
Sebagai informasi, sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut usulan pembebasan PPnBM pada mobil berharga di bawah Rp250 juta telah disampaikan kepada Presiden Jokowi. Namun, presiden belum memberikan keputusan.