Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Menperin Agus: Sektor Industri Terus Berkontribusi Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
  Irman   11 Juni 2021
Menperin Agus: Sektor Industri Terus Berkontribusi Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca

Kabargolkar.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa sektor industri
terus berkontribusi terhadap upaya Pemerintah dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

"Sektor industri berkontribusi terhadap penurunan GRK untuk tiga sumber emisi, yaitu energi, proses industri dan penggunaan produk, serta pengelolaan limbah industri," ungkap Menperin Agus seperti diktuip redaksi INDUSTRY.co.id pada Jumat (11/6/2021).

Menurut Agus, Pemerintah sendiri telah menargetkan hingga tahun 2030 akan menurunkan GRK sebesar 29% atau setara dengan 834 juta ton CO2-ekuivalen secara mandiri dan sebesar 41% atau setara dengan 1,08 miliar ton CO2-ekuivalen.

Untuk itu, Kemenperin telah melaksanakan beberapa aksi perubahan iklim dengan menerbitkan pedoman penghitungan dan aksi mitigasi, pelatihan dan pendampingan untuk industri.

kemudian pihaknya juga ikut serta aktif dalam kerja sama aksi perubahan iklim dan pembangunan rendah karbon baik nasional, regional, maupun internasional. 

"Hasil capaian aksi mitigasi dilaporkan oleh industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)," paparnya.

Berikutnya, lanjut Menperin, dalam upaya mewujudkan tujuan penyelenggaran bidang perindustrian, Kemenperin telah menjalankan beberapa program strategis, antara lain adalah program pengendalian perubahan iklim, pembangunan rendah karbon, serta manajemen dan efisiensi energi. 

“Dalam mendukung program-program tersebut, maka kebijakan dan penerapan prinsip-prinsip industri hijau dapat menjadi jawaban dalam menyelaraskan program-program terkait,” imbuhnya.

Menperin menambahkan, pihaknya memiliki dua strategi untuk mewujudkan industri hijau. 

Pertama, menghijaukan industri yang sudah ada. Kedua, membangun industri baru dengan prinsip industri hijau.

“Upaya mewujudkan industri hijau dilaksanakan melalui beberapa program, di antaranya Penghargaan Industri Hijau untuk memberikan motivasi kepada perusahaan industri yang telah berkomitmen menerapkan prinsip industri hijau secara konsisten,” ungkapnya. 

Berdasarkan hasil dari program Penghargaan Industri Hijau tahun 2019, tercatat penghematan energi sebesar Rp3,5 triliun, dan penghematan air sebesar Rp228.9 miliar.

Program lainnya adalah penerbitan 28 Standar Industri Hijau (SIH) dan memperkuat kapasitas kelembagaan melalui Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) serta memberikan sertifikasi industri hijau kepada 37 perusahaan industri diantaranya semen, pupuk, tekstil, pulp kertas, dan karet.

Di samping itu, untuk menumbuhkan industri yang berdaya saing, efisien, dan hijau adalah dengan mengadopsi prinsip ekonomi sirkular. Pemerintah saat ini tengah menggalakan prinsip ekonomi sirkular di berbagai aspek. 

"Hal ini bertujuan untuk menggantikan prinsip ekonomi linier yaitu take, make, dispose," papar Menperin.

Tak hanya itu, pihaknya juga bertekad untuk terus mendorong seluruh sektor manufaktur di Indonesia dalam penerapan prinsip industri hijau. 

Langkah strategis ini akan mendukung penciptaan industri yang ramah lingkungan dan berdaya saing di kancah global.

“Green economy, green technology dan green product harus diperkuat agar kita bisa semakin berdaya saing internasional. Saatnya, kita semua bersama-sama menjadi bagian dari transformasi menuju pembangunan industri berkelanjutan,” tandasnya.

Perlu diketahui, sejauh ini Kemenperin telah mensertifikasi sebanyak 37 perusahaan sebagai Industri Hijau

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.