kabargolkar.com, JAKARTA - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memberi batas akhir atau ultimatum hingga Rabu (7/7) terhadap mereka yang mengambil untung berlebihan dari obat yang digunakan atau disebut dapat digunakan untuk penyembuhan pasien COVID-19.
Ia mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap orang atau perusahaan itu, dan telah meminta kepolisian untuk melakukan patroli guna mencari orang atau perusahaan nakal tersebut.
"Apabila dalam tiga hari ke depan kami masih mendapatkan tanda harga masih tinggi atau terjadi kelangkaan. Kami akan mengambil langkah tegas, merazia seluruh gudang-gudang mereka yang sudah kami identifikasi keberadaannya," jelas Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (5/7/2021).
Luhut menambahkan pemerintah juga telah menerbitkan harga eceran tertinggi (HET) untuk obat-obatan yang disebut untuk pasien COVID-19. Antara lain Ivermectin, Favipiravir dan Remdesivir. Menurutnya, HET tersebut sudah mempertimbangkan keuntungan perusahaan obat.
Penyekatan Untuk Batasi Mobilitas Warga
Luhut menjelaskan pemerintah juga telah menyekat akses jalan dari wilayah sekitar Jakarta menuju Ibu Kota seiring pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.
Kata dia, penyekatan tersebut menimbulkan kemacetan dan kerumunan warga di jalanan. Karena itu, ia meminta pekerja yang tidak berasal dari perusahaan yang dikecualikan dalam aturan agar bekerja dari rumah. Adapun perusahaan yang dikecualikan seperti sektor kesehatan, logistik, dan keamanan.
Luhut menjelaskan pemerintah juga telah meminta perusahaan untuk tidak memecat pekerja yang bekerja dari rumah.
"Kemudian saya meminta dukungan gubernur Jakarta, Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya untuk mengecek industri yang masih beroperasi. Saya berharap seperti patroli, " tambah Luhut.