Kabargolkar.com - Legislator Golkar asal Sumatera Barat Darul Siska menyoroti perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) di Komisi IX DPR RI.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini berharap, RUU POM dapat memperkuat lembaga BPOM selaku otoritas pengawasan Obat dan Makanan.
Selain itu, anggota Komisi IX DPR ini menilai, RUU POM bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat.
"Undang-undang ini menjadi terasa amat penting setelah muncul kasus gagal ginjal akut yang salah satu penyebabnya diduga karena cemaran obat oleh EG dan DEG dan cemaran lainnya," ujar Darul Siska dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Tak sampai disitu, Darul Siska tak menampik, jika saat ini masih banyak celah untuk diselundupkannya obat-obatan ilegal, karena pengawasan obat dan makanan masih sangat kurang.
Salah satunya, ungkap Darul Siska, tidak ada keharusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM untuk melakukan pengujian terhadap obat-obatan yang sudah melalui pengujian mandiri oleh produsen obat.
"Nantinya, hasil uji mandiri itu dilaporkan ke BPOM. Jadi, BPOM menerima penjelasan atau keterangan yang ditulis di label obat itu yang dibuat oleh produsen dan kalau sudah di lakukan self assessment, Badan Pengawasan Obat dan Makanan tidak diharuskan lagi untuk melakukan pemeriksaan ulang," ucap Darul Siska.
"Nah, itu yang kita anggap ada kelemahan dari aturan yang menjadi acuan kerja Badan Pengawasan Obat dan Makanan," sambungnya.
Lebih lanjut, Darul Siska menuturkan, saat ini BPOM masih menjalankan tugas sesuai dengan panduan standar obat Farmakope yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Oleh karena itu, Darul Siska mengucapkan, BPOM tidak memiliki kewajiban mengawasi produk jadi obat-obatan.
"Nah memang kalau RUU BPOM ini bisa kita selesaikan, sebetulnya kita boleh saja mengatur lebih lengkap, lebih banyak, lebih detail dari segi aturan-aturan yang sudah ada sekarang. Kita berharap, dengan adanya RUU ini, tentu Badan Pengawasan Obat Dan Makanan punya payung hukum yang lebih kuat dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya," tutur Darul Siska.
Terkait pembahasan RUU POM, ia menyampaikan pembahasan RUU tentang POM sudah diajukan ke Badan Legislatif (Baleg) DPR.
Nantinya, RUU POM yang telah diharmonisasi akan dikirim kembali ke Komisi IX DPR RI untuk kemudian diteruskan ke Rapat Paripurna.
“Komisi IX akan meneruskan ke paripurna dan setelah disahkan dari paripurna akan diteruskan ke Presiden untuk menunggu Surpres, siapa menteri yang ditunjuk untuk membahas RUU pengawasan obat dan makanan ini bersama DPR RI," tutup politisi dapil Sumatera Barat I ini.