kabargolkar.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian mewaspadai adanya peningkatan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada sejumlah wilayah di luar Jawa dan Bali.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa peningkatan kasus Covid-19 di luar Jawa dan Bali akan mengakibatkan kompleksitas pemenuhan kebutuhan penanganan pasien menjadi lebih tinggi.
“Dengan Instruksi Menteri Perindustrian Nomor 1/2021 maka saya ingin sampaikan agar seluruh perusahaan industri memprioritaskan bantuan untuk Covid-19, seperti oksigen yang tidak hanya bisa didapat dari produsen gas melainkan juga dari industri pengguna yang lainnya,” katanya dalam sosialisasi IOMKI, Senin (26/7/2021).
Selain memaksimalkan penyediaan oksigen medis, Kementerian Perindustrian juga akan memanggil pelaku industri farmasi untuk pengamanan ketersediaan obat.
Adapun, pemerintah telah mengumumkan perpanjangan kebijakan PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa-Bali, serta perpanjangan PPKM di luar Pulau Jawa.
Menindaklanjuti arahan presiden mengenai kebijakan situasi Pandemi Covid-19, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri untuk mengatur teknis pelaksanaan PPKM di luar Pulau Jawa.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 25/2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Berikut wilayah yang harus menerapkan PPKM:
Wilayah Sumatra
Wilayah Kalimantan
Wilayah Nusa Tenggara
Wilayah Sulawesi
Wilayah Maluku dan Papua