Upaya lainnya yang dipacu, yakni memfasilitasi insentif untuk menstimulus produksi dan daya beli. Misalnya, kebijakan PPnBM-DTP bagi kendaraan bermotor, mampu menstimulus peningkatan penjualan mobil hingga 758,68% pada triwulan II 2021.
Di samping itu, perlu adanya implementasi non tariff barrier. “Penguatan implementasi SNI, Kemenperin terus berusaha agar penerapan SNI mendorong penguatan industri dalam negeri serta melakukan perlindungan melalui implementasi Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (safeguard),” tandasnya.
Menperin Agus menambahkan, dalam upaya menciptakan industri yang berkeadilan dan inklusif, akan didorong melalui implementasi kebijakan harga gas bumi tertentu, yang terbukti mampu meningkatkan utiisasi, mempertahankan tenaga kerja dan meningkatkan investasi.
Selanjutnya, program pengembangan industri kecil dan menengah yang sejalan dengan gerakan Bangga Buatan Indonesia, membangun industri halal, dan pembangunan kawasan industri di luar Jawa. Faktor lain yang sangat penting adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri.
“Dalam menyiapkan SDM industri yang terampil dan kompeten, Kemenperin konsisten menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan vokasi yang terintegrasi dengan dunia industri,” pungkasnya.