Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan penetapan ambang batas parlemen berdasarkan jumlah komisi di DPR RI, yakni minimal 13 kursi untuk setiap partai politik peserta pemilu legislatif. Usulan ini mendapat tanggapan dari anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan yang menyebut bahwa gagasan tersebut memang pernah menjadi bahan pembahasan.
"Mengenai parliamantary threshold hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Jadi besarannya diserahkan kepada pembentuk undang-undang yakni presiden dan DPR. Penentuan besarannya tentu harus memiliki basis dan argumentasi konstitusional," kata Irawan kepada wartawan, Jumat (1/5/26).
Ia menambahkan bahwa pemikiran serupa telah lama didiskusikan, termasuk terkait batas minimal kursi dan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD), serta kemungkinan penggabungan partai untuk membentuk fraksi.
"Argumentasi seperti yang disampaikan oleh Prof Yusril telah lama juga menjadi bahan diskusi kami, mengenai batas minimum dan/atau dasar kebutuhan AKD (alat kelengkapan dewan) tersebut, termasuk penggabungan berbagai partai untuk membentuk fraksi," ungkapnya.
Menurut Irawan, AKD di DPR tidak terbatas pada komisi saja, tetapi juga mencakup berbagai badan dan mahkamah dewan yang saat ini masih dalam tahap penghitungan dan kajian lebih lanjut.
"Kalau basisnya AKD, mungkin saja anggota DPR RI dari suatu partai yang dibutuhkan adalah minimum sekitar 2-3 kali kebutuhan AKD. Jadi equivalent berapa persen threshold sedang disimulasikan," jelasnya.
Irawan juga menekankan pentingnya efektivitas dukungan politik di parlemen guna memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
"Termasuk efektifitas dukungan partai di parlemen untuk membentuk dan mengefektifkan pemerintahan presidensil. Jadi jumlah kursi suatu fraksi juga jangan pas-pasan," tambahnya.
Diketahui bahwa sebelumnya, Yusril mengusulkan agar jumlah komisi di DPR dijadikan acuan dalam menentukan ambang batas parlemen. Saat ini, DPR memiliki 13 komisi, sehingga setiap partai diusulkan minimal memiliki jumlah kursi yang setara.
"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril, dikutip dari Antara, Kamis (30/4).
Ia juga menyampaikan bahwa partai yang tidak memenuhi ambang batas tersebut dapat membentuk koalisi dengan total minimal 13 kursi atau bergabung dengan fraksi yang lebih besar.
"Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," katanya.
Usulan ini mencuat di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu oleh DPR. Hingga kini, proses revisi masih berlangsung, dengan isu ambang batas parlemen menjadi salah satu poin yang paling sensitif dalam pembahasan.