Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Menperin Tegaskan Kebijakan Penggunaan Produk Lokal Langkah Strategis Perkuat Pasar Nasional
  Muzaki   02 Mei 2026
Menperin RI, Agus Gumiwang Kartasasmita

Jakarta – Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa kebijakan penggunaan produk dalam negeri menjadi langkah strategis untuk memperkuat dominasi pasar domestik. Menurutnya, upaya ini diarahkan untuk memperluas jangkauan pasar bagi produsen nasional.

Pemerintah berfokus mendorong peningkatan penyerapan produk lokal melalui pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah. Menperin menjelaskan bahwa langkah ini juga berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional melalui efek ekonomi berantai yang dihasilkan.

“Tujuan utamanya adalah memperluas pangsa pasar bagi produk dalam negeri. Sekaligus menciptakan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional,” kata Menperin Agus Gumiwang di Jakarta, Kamis, (30/4/26).

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan kewajiban alokasi belanja sebesar 40 persen untuk produk usaha mikro dan koperasi. Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.

Partisipasi industri kecil dalam rantai pasok pemerintah terus diperkuat, salah satunya melalui percepatan penayangan produk di platform digital. Menteri Agus menyebutkan bahwa kementeriannya aktif memfasilitasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat masuk ke dalam sistem e-katalog.

“Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM. Dengan demikian, partisipasi IKM dan UMKM dalam pasokan barang dan jasa pemerintah diharapkan semakin meningkat,” jelas Menperin.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, mengungkapkan bahwa pemerintah turut memberikan pendampingan dalam proses sertifikasi bagi pelaku industri kecil. Ia menjelaskan bahwa kemudahan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) telah diatur dalam regulasi kementerian.

“Dalam regulasi tersebut, industri kecil diberikan kemudahan. Untuk memenuhi sertifikasi nilai TKDN barang melalui skema TKDN self declare,” ucap Reni.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, Kementerian Perindustrian menggelar sosialisasi sertifikasi bagi pelaku industri kecil di Politeknik AKA Bogor pada April 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh 65 peserta secara langsung, serta 250 peserta lainnya mengikuti secara daring.

Sekretaris Direktorat Jenderal IKMA, Yedi Sabaryadi, menjelaskan bahwa rangkaian acara meliputi diskusi panel dan sesi konsultasi meja yang difokuskan pada validasi industri.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.